Nasabah Bumiputera Sudah Bisa Cairkan Klaim, Begini Caranya

Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melaksanakan pencairan klaim nasabah yang tertunda tahap kedua, Senin (13/3/2023). Pencairan dilakukan kepada nasabah yang telah menyetujui pengurangan nilai manfaat (PNM).
Direktur Utama Bumiputera, Irvandi Gustari, mengatakan pencairan klaim diutamakan kepada pemegang polis perorangan dengan nilai klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta, setelah dipangkas nilai manfaatnya, dengan cara satu kali pembayaran.
1. Cara pencairan klaim nasabah yang tertunda

Untuk mencairkan klaim, nasabah mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.
Selanjutnya, Kantor Cabang melakukan pemasukan data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.
Tahap berikutnya, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang.
Jika sudah lengkap dan disetujui Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.
2. Nasabah dengan klaim di atas Rp5 juta dibayarkan bertahap

Pembayaran klaim hari ini merupakan tahap kedua, setelah tahap pertama dilakukan pada 6 Maret 2023.
Adapun untuk nasabah dengan klaim di atas Rp5.000.001 setelah dipangkas nilainya, maka akan dibayarkan dua tahap. Pada tahap pertama, akan dibayarkan 50 persen tahun ini, dan 50 persen pada 2024.
Berdasarkan keputusan Direksi AJB Bumiputera terkait PNM, sejumlah polis mendapatkan pemotongan hingga 50 persen.
Misalnya, pada asuransi perorangan untuk jenis klaim habis kontrak, lalu penebusan. Lalu, asuransi kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).
Pemegang polis asuransi jiwa kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN.
Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen, khusus asuransi jiwa perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan tiga tahun.
3. Bumiputera harus bayar Rp5,3 triliun buat klaim nasabah

Secara keseluruhan, nilai klaim setelah pemangkasan nilai manfaat yang harus dibayar Bumiputera mencapai Rp5,3 triliun.
Untuk tahap pertama, pencairan klaim Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.
“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” tutur Irvandi, Senin (6/3/2023).
Per 25 Februari 2023, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan, mengatakan sekitar 10 ribu nasabah sudah menyetujui pembayaran klaim tertunda dengan pemangkasan nilai manfaat.
"Sudah lebih dari 10 ribu orang yang setuju PNM," ujar Bagus kepada IDN Times.
Adapun PNM termasuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pernyataan tidak keberatan.