Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bumiputera Pangkas Klaim Nasabah, DPR Minta Penjelasan OJK

Anggota Komisi IX DPR RI, Puteri Anetta Komarudin dari fraksi Partai Golkar (instagram.com/puterikomarudin)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, akan meminta penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Dalam RPK tersebut, ada ketentuan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) pada klaim yang akan dibayarkan ke nasabah. OJK sendiri telah menyetujui RPK tersebut melalui pernyataan tidak keberatan.

"Kami akan mendalami lebih lanjut terkait keputusan OJK yang telah memberikan persetujuan atas RPK AJB Bumiputera," kata Puteri kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).

1. Komisi XI DPR RI bakal bahas RPK Bumiputera dalam rapat

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Puteri mengatakan, RPK tersebut akan jadi poin pembahasan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan OJK nantinya.

"Agenda ini pasti akan menjadi salah satu poin permasalahan yang akan dibahas pada rapat kerja dengan OJK pada masa sidang yang akan datang. Termasuk yang berkaitan dengan strategi penyehatan lewat penjualan produk dan PNM dalam RPK ini," ujar Puteri.

2. OJK diminta perhatikan pandangan nasabah yang tolak RPK Bumiputera

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Puteri juga meminta OJK memperhatikan pandangan para nasabah AJB Bumiputera yang menolak PNM dalam RPK tersebut. Sebab, para nasabah telah melalui penantian panjang demi bisa mendapatkan haknya.

"Karena hal tersebut menyangkut pemenuhan hak pemegang polis yang selama ini telah tertunda dan harus diprioritaskan penyelesaiannya. Untuk itu, kami mendesak OJK untuk mengevaluasi dan memonitor implementasi RPK ini, terutama dengan memperhatikan gejolak penolakan dari pemegang polis," kata Puteri.

3. Nasabah Bumiputera tolak pemangkasan nilai klaim

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Sebelumnya, ikatan nasabah AJB Bumiputera yang tergabung dalam Tim Biru, menolak rencana pembayaran klaim dengan pengurangan nilai manfaat.

Koordinator Tim Biru, Fien Mangiri, mengatakan para nasabah tak terima rencana itu. Sebab, klaim yang akan diterima akan dikenakan potongan hingga 50 persen dari yang seharusnya diperoleh.

"Jadi sebenarnya mereka juga sedih. Karena intinya mereka itu sudah bertahun-tahun, tiga sampai empat tahun lalu mereka menanti uang klaim dicairkan. Tetapi kok hasilnya harus dipotong sebanyak 50 persen. Itu yang membuat mereka gak terima," kata Fien kepada IDN Times, Senin (20/2).

Fien mengatakan, Tim Biru terdiri atas sekitar 600 pemegang polis AJB Bumiputera. Banyak di antara para pemegang polis seharusnya memperoleh klaim ratusan juta. Jika pembayaran hanya dilakukan 50 persen, maka sangat besar nominal uang yang dipangkas, padahal itu adalah hak pemegang polis.

"Ada yang Rp250 juta, ada yang Rp100 juta, ada yang kecil juga, Rp10 juta. Bervariasi," ujar Fien.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us