Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu perbaikan bisnis untuk perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan perbaikan itu ditujukan pada pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.
“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dikutip dari keterangan resmi, Minggu (14/1/2024).