Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)

Jakarta, IDN Times- Pengamat Sektor Keuangan yang Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy mengatakan dibatalkannya pencabutan izin Kresna Life akan menjadi preseden buruk bagi industri asuransi.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam putusan bernomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.

"Iya bisa jadi (preseden buruk). Saya sepakat bahwa OJK melakukan pengawasan. Karena memang bermasalah sekali (Kresna Life) dalam indikator dan rasio-rasio yang harus dipenuhi," jelas Budi dalam keterangannya, Senin (25/6/2024).

1. OJK sudah berikan kelonggaran sebelum Kresna Life dicabut

Website

Budi mengatakan keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna Life sudah berdasarkan perhitungan laporan keuangan. Selain itu, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin.

"Tapi kan ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya.

2. Kondisi keuangan Kresna Life makin buruk

Ilustrasi penurunan inflasi (istockphoto.com/Mongkol Onnuan)

Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. 

Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.

"Ujung-ujungnya, saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinate loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," kata dia.

3. Jika izin Kresna Life tak dicabut, kerugian nasabah makin besar

Ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada dengan Budi, sebelumnya pengamat asuransi, Kapler Marpaung, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.

“Jika tidak dilakukan pencabutan izin, khawatir beban Kresna Life akan semakin besar sehingga nasabah yang dirugikan,” ucapnya dalam keterangan, Jumat  (21/6/2024).

Kapler pun meminta agar pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri setelah Bareskrim Polri menetapkan pemilik Kresna Group, Michael Steven, menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.

"Kemudian, hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri. Harusnya terbuka untuk dimintai keterangan oleh lembaga atau  instansi pemerintah RI yang mana pun," ujar Kapler.

Editorial Team