Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pendaftaran Pedagang Fisik Kripto Diperpanjang, Indodax Buka Suara

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Bappebti menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memberikan waktu hingga November 2024 bagi pedagang aset kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai CPFAK.
  • Jika CPFAK tak memenuhi syarat, tanda daftarnya bisa dibatalkan. PFAK yang telah terdaftar sebelumnya wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam enam bulan.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024. Aturan itu memberikan napas bagi para pedagang atau exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Melalui aturan tersebut, CPFAK wajib memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan.

Melalui tambahan waktu pendaftaran yang diberikan dalam beleid baru ini, CPFAK bisa memiliki waktu sampai pekan terakhir November 2024 untuk memenuhi persyaratan sebagai PFAK.

1. Calon pedagang kripto bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru

Ilustrasi transaksi aset kripto (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika CPFAK tak memenuhi syarat dari Bappebti, maka tanda daftarnya bisa dibatalkan.

Bagi PFAK yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, maka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu enam bulan. Apabila PFAK tak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama tiga bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftarnya.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, dengan kelonggaran itu, CPFAK memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar, dikutip Jumat, (18/10/2024).

2. Indodax tunggu proses validasi dan persetujuan Bappebti

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Indodax telah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Sehingga, Indodax tinggal menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti untuk memperoleh keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tutur Oscar.

3. Legalitas penting demi kenyamanan investor aset kripto

Mata uang kripto (unsplash.com/Shubham Dhage)

Oscar menuturkan, pihaknya selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. Pihaknya percaya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” tutur Oscar.

Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us