Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan berkoordinasi, serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan
dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak
Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Sebab, hal itu dapat mencegah pemanfaatan
pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil
tindak pidana.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang
dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.