Setiap orang pasti memiliki harta benda seperti rumah, mobil, motor, dll. Namun, tahukah kamu bahwa setiap harta benda tersebut memiliki risiko mengalami kerugian seperti terbakar, dicuri, dll? Oleh karena itu diciptakanlah layanan asuransi umum yang bertujuan memindahkan risiko kerugian tersebut dari nasabah ke perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi berjanji akan membayar sejumlah uang ketika nasabahnya mengalami kerugian. Di sisi lain nasabah berkontribusi dengan membayar sejumlah uang yang disebut premi.
Asuransi memberikan ketenangan bagi para nasabahnya atas kemungkinan risiko yang tidak pasti terjadi di masa depan, tetapi seringkali terjadi selisih paham antara nasabah dan perusahaan asuransi terutama saat klaim akan dibayar.
Oleh karena itu agar tidak parno dan berburuk sangka terlebih dahulu, berikut adalah 6 prinsip asuransi yang wajib kamu ketahui!