Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau kembali ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Purbaya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan aturan yang berlaku terkait pengenaan pajak atas manfaat JHT.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
