Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat nih! 18 Investasi Bodong Terbaru yang Diblokir SWI

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal.

Ada 18 entitas yang ditemukan SWI, dan dilakukan pemblokiran agar tak ada masyarakat yang jadi korban.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).

1. Investasi bodong yang diblokir SWI lakukan money game hingga pakai robot trading ilegal

ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

  • 5 entitas melakukan money game;
  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
  • 3 entitas lain-lain.

2. Daftar investasi bodong yang diblokir SWI

Ilustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Berikut daftar investasi bodong yang sudah diblokir SWI:

  1. PT Alsi Investindo Utama (penawaran investasi tanpa izin)
  2. Heart of Hope (penawaran investasi berkedok donasi)
  3. https://ci-hartamanajemen.com/ (penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member)
  4. PT Sembilan Bintang Berjaya (enawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin)
  5. PT IDS Konsultan Manajemen (penyelenggara robot trading tanpa izin)
  6. CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia (penyelenggara robot trading tanpa izin)
  7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX (penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin)
  8. ROBD Global (penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa
    izin)
  9. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore (penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin)
  10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.co (money game dengan modus periklanan)
  11. http://www.indofastcharge.com/ (money game dengan modus investasi sewa powerbank)
  12. Wewealth (money game dengan modus penawaran menonton video)
  13. http://4klik.co/ (money game dengan modus periklanan)
  14. Lex Financial Mining/LexFinancial.ru (money game dengan modus penawaran investasi)
  15. patungankosan.com (Securities Crowdfunding tanpa izin)
  16. KSP Berkat Mandiri Bersatu (pPenawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota)
  17. Jenfi/https://jenfi.com/id (penawaran pendanaan tanpa izin)
  18. PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin).

SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

3. Cara hindari entitas investasi bodong

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Agar tak terjebak oleh entitas investasi ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi situs otoritas yang mengawasi.

Masyarakat juga bisa cek apakah suatu entitas investasu pernah masuk dalam daftar entitas yang diblokir OJK melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us