Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (22/9/2022). (dok. YouTube Bank Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) 24 dan 25 Juli memutuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI-7Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada  level 5,75 persen.

Dengan demikian, BI telah menahan suku bunga acuan perbankan sejak Februari 2023.

"Selain itu, tingkat suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing masing di level 5 persen dan 6,5 persen," jelas Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG, Selasa (25/7/2023).

1. Tahan suku bunga untuk kendalikan inflasi

Perry menjelaskan, keputusan mempertahankan ini konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran sasaran pada sisa tahun 2023 dan juga tahun 2024.

"Inflasi IHK tetap bergerak di kisaran 3 persen yoy plus minus 1 persen  hingga akhir 2023. Kemudian turun ke kisaran 2,5 persen  yoy plus minus 1 persen pada tahun 2024," jelasnya.

2. Fokus kebijakan moneter

Perry menjelaskan fokus kebijakan moneter saat ini diarahkan pada penguatan stabilitas nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor atau imported inflation

"BI juga memitigasi dampak rambatan ketidakpastian pasar keuangan global," jelasnya.

3. Pertumbuhan ekonomi kuartal II lebih baik dari kuartal I

Di dalam negeri, Perry menjelaskan kinerja ekonomi Indonesia tetap baik didukung permintaan domestik. Sehingga kinerja ekonomi pertumbuhan ekonomi kuartal II diperkirakan akan lebih baik dari kuartal I.

"Ini ditopang peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsusmi rumah tangga meningkat didorong naiknya mobilitas masyarakat. Kemudian ekspektasi pendapatan dan membaik inflasi dan dampak positif dari hari besar keagamaan dan pemberian gaji ke 13 ke ASN," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us