Bank Diminta Blokir Rekening Judi Online, Bos Maybank: Perlu Payung Hukum

Cegah upaya pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), Taswin Zakaria menyambut baik arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait blokir rekening yang terkait judi online.

"Bagus ya (kebijakannya) yang penting payung aturannya dulu," ucapnya saat ditemui di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Maybank Shariah Wealth Management Resmi Meluncur

1. Bank minta payung hukum untuk blokir rekening terkait judi online

Bank Diminta Blokir Rekening Judi Online, Bos Maybank: Perlu Payung HukumIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Taswin menegaskan perbankan tidak bisa sembarangan blokir rekening nasabah. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya payung hukum dan aturan pelaksananya yang diperjelas.

"Jangan sampai salah, kami blokir rekening orang. Tapi itu arah aturan yang bagus, kami juga dukung dan sepakat berantas money laundry," tegasnya.

Baca Juga: Simak, Ini Tips Berinvestasi Saham di Maybank Indonesia

2. Tegakkan integrasi sistem perbankan

Bank Diminta Blokir Rekening Judi Online, Bos Maybank: Perlu Payung HukumOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu bagian dari sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor jasa keuangan yang diselenggarakan OJK secara terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sistem itu termasuk melalui kerja sama antarlembaga. Dalam hal ini, dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

"Itu penting untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (25/9/2023).

3. OJK janji jaga seluruh kegiatan di sektor keuangan

Bank Diminta Blokir Rekening Judi Online, Bos Maybank: Perlu Payung Hukumilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menegaskan OJK berkomitmen untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan, agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

"Sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Maybank Catatkan Laba Rp944 Miliar di Semester I-2022 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya