Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (kode saham GIAA) mengumumkan penundaan pembayaran bunga atau kupon sukuk global yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 lalu. Perusahaan juga telah melewati masa tenggang pembayaran kupon sukuk global tersebut selama 14 hari yang berakhir kemarin, Kamis (17/6/2021).
Perseroan menyatakan, penundaan tersebut disebabkan kondisi perusahaan yang tengah terdampak signifikan dari pandemik COVID-19.
Pengumuman penundaan pembayaran kupon itu juga disampaikan Perseroan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).