3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!

Jangan mau diiming-imingi keuntungan besar tanpa risiko

Jakarta, IDN Times - Investasi ilegal atau investasi bodong kerap kali ditawarkan dengan kedok koperasi. Tak sedikit kasus investasi ilegal berkedok koperasi yang memakan korban.

Adapun mekanismenya, anggota koperasi simpan pinjam (KSP) memang bisa meminjamkan uangnya dalam bentuk simpanan yang bisa diakses atau ditarik kembali sesuai dengan ketentuan koperasi.

Pinjaman itu diberikan kepada anggota koperasi lain untuk modal usaha, keperluan konsumsi, dan sebagainya. Pada umumnya, pinjaman melalui koperasi dibebankan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya.

Oknum tidak bertanggung jawab kerap mencari mangsa dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat pada orang-orang yang memiliki uang lebih dan berminat menanamkan modal di KSP. Terkadang, oknum menawarkan investasi melalui KSP kepada sektor pertanian, usaha rental kendaraan, dan sebagainya.

Untuk menghindari jeratan investasi ilegal berkedok koperasi, kenali tiga modusnya.

Baca Juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi

1. Menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu dekat tanpa risiko

3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penawaran di atas dapat dipastikan sebagai investasi ilegal atau bodong. Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (17/7/2023), jasa simpan pinjam dalam koperasi memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi.

Kinerja pinjaman koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai. Jika kamu ingin menyuntikkan dana sebagai investasi, penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai.

Baca Juga: Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal

3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Praktik member get member atau iming-iming melipatgandakan modal kerap dilakukan para oknum investasi bodong.

Perlu dicatat, keanggotaan koperasi bersifat sukarela. Praktik member get member sangat mirip dengan skema ponzi yang menawarkan keuntungan instan. Hindari tawaran-tawaran tersebut demi menghindari risiko kehilangan dana dalam jumlah besar.

3. Memberikan pinjaman tanpa kredit scoring

3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika ada koperasi yang memberikan pinjaman tanpa kredit scoring, maka patut perlu diwaspadai. Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa berdampak pada keuangan koperasi.

Untuk menghindari investasi bodong berkedok koperasi, kamu harus ingat prinsip legal dan logis. Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi, yang bisa diperiksa dari Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM.

Logis berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional. Jika ada tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko yang didapat dalam waktu singkat, maka tawaran itu tidak rasional alias logis.

Baca Juga: Ini 5 Negara yang Paling Tertarik Investasi di IKN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya