Ada Aturan Baru OJK soal Fintech dan Kripto, Ini Rinciannya

OJK perkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan digital

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai ekosistem financial technology (fintech) hingga aset kripto.

Aturan tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. POJK Itu mengatur pelaksanaan regulatory sandbox.

Baca Juga: Sanksi Dicabut OJK, Paylater Akulaku Kembali Aktif

1. Ada penyempurnaan mekanisme regulatory sandbox

Ada Aturan Baru OJK soal Fintech dan Kripto, Ini RinciannyaIlustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam POJK 3/2024, OJK menyempurnakan mekanisme regulatory sandbox. Adapun regulatory sandbox adalah mekanisme pengjuan yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” tulis pernyataan resmi OJK, dikutip Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: OJK Imbau Perbankan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Kredit Sektor Pangan

2. OJK mau perkuat perlindungan konsumen dalam ekosistem fintech dan kripto

Ada Aturan Baru OJK soal Fintech dan Kripto, Ini Rinciannyailustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach).

Tujuannya untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini,” tulis OJK.

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, dan  mengedepankan integritas pasar dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Sebut Industri Asuransi Belum Tumbuh Maksimal, Ini Upaya TRIPA

3. Penyelenggara fintech dan perdagangan aset kripto harus memperoleh izin OJK

Ada Aturan Baru OJK soal Fintech dan Kripto, Ini Rinciannyailustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

POJK tersebut juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari sandbox.

Baca Juga: OJK Buka Lowongan Kerja S1 dan S2, Gak Cuma Buat Lulusan Ekonomi!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya