Hati-hati! 7 Tipe Kecurangan yang Biasa Ada di Produk Pangan

- Adulterate: Mencampurkan bahan berkualitas tinggi dengan kualitas rendah, contohnya pada beras premium oplosan.
- Tampering dan mislabeling: Klaim yang salah atau distorsi informasi terhadap label kemasan, seperti mengganti tanggal kedaluwarsa.
- Unapproved enhancement: Penambahan bahan yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan kualitas produk, seperti bahan kimia yang dilarang.
Kecurangan pangan atau Food Fraud merupakan sebuah tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan menjadi hal yang berisiko melihat globalisasi rantai pasok yang cukup panjang dan kurang transparan.
Seperti yang beberapa lama ini terjadi tindakan kecurangan yang diduga dilakukan para produsen beras dengan mencampurkan beras kualitas baik dengan kualitas dibawahnya kemudian diperjual belikan dengan klaim beras premium. Selain itu ada pula kasus kecurangan terhadap ratusan susu UHT yang diganti label kadaluwarsanya.
Dengan cukup maraknya kasus kecurangan produk pangan seperti ini tidak hanya kita sebagai konsumen yang perlu berhati-hati, pihak pemerintah sepertinya perlu menindaklanjuti ini dengan lebih serius lagi. Jika satu cara telah diketahui, pelaku akan mencoba mencari cara lain untuk melakukan kecurangan ini. Hal seperti ini yang perlu perhatian serius. Karena itu dibawah ini ada 7 tipe kecurangan pangan yang mungkin terjadi, sehingga konsumen seperti kita bisa mendeteksinya lebih awal dan menghindari tindakan seperti ini.
1. Adulterate: tindakan mencampurkan bahan berkualitas tinggi dengan kualitas rendah, contohnya seperti belum lama ini pada beras premium oplosan

2. Tampering dan mislabeling: tindakan klaim yang salah atau distorsi informasi terhadap label kemasan contohnya seperti mengganti tanggal kedaluwarsa

3. Unapproved enhancement: Penambahan bahan yang tidak diperbolehkan untuk meningkatkan kualitas produk seperti bahan kimia yang dilarang

4. Substitution: Mengganti nutrisi atau bahan pangan dengan kualitas lebih rendah contohnya seperti pencampuran daging sapi dengan daging babi

5. Simulation: Merancang produk ilegal untuk menyerupai tetapi tidak persis meniru produk yang sah, contohnya tiruan produk populer

6. Counterfeit: Meniru nama merek, konsep kemasan, resep, serta proses produksi sebuah produk pangan, contohnya merek terkenal yang dijual curah

7. Concealment: Menyembunyikan bahan berkualitas rendah dari sebuah produk pangan, contohnya penambahan warna pada daging ayam tiren

Jika tidak segera ditindaklanjuti kemungkinan kegiatan kecurangan terhadap produk pangan ini akan semakin marak. Ditambah lagi pertumbuhan penjualan makanan melalui e-commerce yang terus berkembang tentunya menjadi ladang emas bagi pelaku kecurangan. Tidak dapat dipungkiri jika penjualan makanan di e-commerce sangat rentan terhadap tindak kecurangan ini. Lagi-lagi konsumen lah yang akan menjadi pihak yang paling dirugikan nantinya jika hal ini tidak segera ditangani dengan baik.