ilustrasi melakukan isolasi mandiri atau isoman (pexels.com/Vlada Karpovich)
Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan pasien yang terkonfirmasi omicron diperbolehkan melakukan isoman di rumah dengan memperhatikan syarat tertentu.
Yang diperbolehkan melakukan isoman adalah pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan yang memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis yang harus dipenuhi yaitu:
- Berusia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lain.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diperkenankan keluar.
Sementara itu, syarat rumah yang harus dipenuhi, yaitu:
- Tinggal di kamar terpisah dengan penghuni rumah lainnya, atau lebih baik lagi di lantai terpisah.
- Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lain
- Dapat mengakses pulse oximeter.