Asap rokok mengandung ribuan zat kimia beracun yang dapat merusak perkembangan janin dan anak. Paparan selama kehamilan tidak hanya menyebabkan keterlambatan pertumbuhan, tetapi juga meningkatkan risiko kelainan bawaan serta penyakit kronis di kemudian hari.
Setelah lahir, anak yang terpapar asap rokok lebih mudah mengalami infeksi saluran pernapasan dan gangguan perkembangan. Ini termasuk anak yang masuk dalam kategori perokok pasif.
Melihat ancaman tersebut, WHO menyerukan langkah nyata kepada seluruh negara untuk memperkuat perlindungan kesehatan melalui implementasi penuh WHO Framework Convention on Tobacco Control dan kebijakan MPOWER. Ini termasuk:
Melindungi ibu hamil dan anak-anak dari paparan asap rokok.
Mendukung layanan penghentian tembakau, terutama bagi ibu hamil.
Menegakkan lingkungan bebas asap rokok di semua ruang publik dalam ruangan.
Stunting akibat paparan tembakau sejatinya bisa dicegah, asalkan ada komitmen bersama untuk melindungi ibu dan anak dari bahaya rokok. Dengan kebijakan pengendalian tembakau yang lebih ketat, generasi masa depan dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi.
Referensi
"WHO warns that tobacco use is linked to child stunting". World Health Organization. Diakses pada September 2025.