Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Dampak, dan Ancaman Hukumnya

Hati-hati, revenge porn bisa dilakukan siapa saja!

Kecanggihan teknologi memang bermanfaat bagi banyak orang. Sayangnya, inovasi ini juga menambah akal bulus penjahat melancarkan aksinya secara digital. Salah satu bentuknya yakni revenge porn.

Kamu mungkin pernah mendengar istilah tersebut sebelumnya. Atau jika belum, berarti saatnya mengenal apa itu revenge porn dan hal penting lainnya yang perlu diperhatikan.

Mengenal apa itu revenge porn

Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Dampak, dan Ancaman Hukumnyailustrasi kekerasan seksual digital (unsplash.com/thisisengineering raeng)

Pernahkah kamu mendapati kasus seseorang menyebarkan foto atau video intim orang lain tanpa izin? Nah, itulah salah satu bentuk revenge porn.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebutkan bahwa revenge porn sebagai malicious distribution atau penyebaran konten yang merusak reputasi secara digital dengan motif balas dendam. Penyebaran konten pornografi ini mungkin dilakukan orang-orang terdekat atau lainnya sebagai wujud kecemburuan maupun rasa tidak terima. 

Istilah revenge porn kini bergeser menjadi pornografi nonkonsensual. Sebab, pada banyak kasus pelaku bukan lagi orang-orang terdekat, melainkan hacker atau peretas yang mencuri data pada email, penyimpanan awan, dan sebagainya. Alasannya, 78 persen kasus revenge porn tidak lagi dimotivasi oleh balas dendam atau perasaan negatif pada korban, melansir data The Cyber Civil Rights Initiative.

Penyebaran foto dan video ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuannya termasuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi dan menyuap. Perlu diketahui, tindakan revenge porn termasuk kekerasan seksual yang dapat dipidanakan, lho!

Dampak revenge porn

Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Dampak, dan Ancaman Hukumnyailustrasi tekanan pikiran (pexels.com/cottonbro)

Laki-laki dan perempuan bisa saja menjadi pelaku maupun korban revenge porn. Meski demikian, sebagian besar sasaran revenge porn dan nonkonsensual pornografi adalah perempuan, melansir laman Sheman Law USA

Dampak negatif dari revenge porn jelas memengaruhi kehidupan korban, baik secara fisik maupun mental. Seseorang yang mengalami ancaman atau penyebaran konten pornografi pribadi tanpa izin umumnya mengalami kecemasan, depresi, gangguan tidur, panik, hingga isolasi. Bahkan jika gambar maupun video tidak benar-benar disebarkan, ada kemungkinan hal tersebut menyebabkan seseorang dihantui rasa takut terus-menerus.

Korban juga mengalami tekanan pikiran akibat malu, bersalah, dan merasa harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku. Bahkan, pada perempuan, tekanan ini bisa semakin menjadi-jadi. Konsekuensi sosial dan budaya pada masyarakat masih memungkinkan membandingkan tingkah laku perempuan dan laki-laki.

Penelitian Cyber Civil Right Initiative juga menunjukkan respons yang didapat perempuan cenderung menyudutkan. Misalnya komentar kenapa melakukan hal seperti itu. Intinya, komentar tersebut memosisikan korban perempuan sebagai penanggungjawab kesalahan yang tidak ia lakukan.

Pada akhirnya, kondisi ini menyebabkan seseorang mulai menarik diri. Rasa malu dan gunjingan dari lingkungan sekitar menjadi combo yang mengganggu ketenangan korban. Belum lagi dampak yang disebabkan jika kasus terus merambat hingga ke ranah pekerjaan. Seseorang mungkin kehilangan mata pencaharian, sebab dokumentasi pribadinya disebar oleh pihak tidak bertanggungjawab. 

Baca Juga: Apa Itu Sange? Ini Penyebab dan Cara Mengontrolnya

Revenge porn di mata hukum Indonesia

Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Dampak, dan Ancaman Hukumnyailustrasi hukum (unsplash.com/tingey injury law firm)

Sebagai negara berdasar hukum, Indonesia memiliki aturan yang mengikat ganjaran terkait pornografi dan penyebarannya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi. 

Pada bagian lanjutan, Pasal 9 juga disebutkan secara jelas larangan menjadikan seseorang sebagai objek pornografi. Dilansir Hukum Online, layaknya merekam dan memproduksi pornografi, pelaku penggandaan dan penyebarluasan pornografi pun dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka menyebarkan konten pornografi melalui internet. Jika demikian, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku revenge porn dapat dikenakan sanksi pidana. Statement tersebut berasal dari UU TPKS Pasal 14 Ayat 1 yang menyebutkan perekaman, pengambilan tangkapan layar bermuatan seksual tanpa konsensus, mentransmisikan konten tanpa izin, hingga penguntitan sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Hukumannya yakni pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. 

Itu baru membuat dan menyebarkannya, lho, ya! Kalau masih diikuti dengan embel-embel ancaman, pelaku masih bisa dijerat dengan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta. 

Hal yang harus dilakukan saat mengalami atau melihat revenge porn

Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Dampak, dan Ancaman Hukumnyailustrasi bantuan (unsplash.com/priscilla du preez)

Jika kamu mengalami atau mengetahui korban revenge porn di sekitarmu, jangan ragu untuk mendapatkan bantuan. Hubungi Komnas Perempuan melalui hotline 24 jam pada nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Kamu juga bisa meminta bantuan perlindungan hukum, salah satunya melalui Lembaga Bantuan Hukum Apik di nomor WhatsApp 0813-8882-2669. Jika kesulitan mengakses telepon, kontak darurat melalui media sosial juga sangat bisa dilakukan.

Sembari menghubungi bantuan, simpan seluruh salinan gambar maupun video yang kamu miliki. Pastikan aman dari akses publik sehingga tidak ada kemungkinan tersebar di masa mendatang. Simpan juga bukti ancaman atau unggahan yang memuat konten intim milikmu. Klik ‘report’ untuk menurunkan alias take down unggahan. Lalu, laporkan ke pihak berwajib.

Hindari berhubungan dengan pelaku atau orang-orang yang kamu curigai sebagai penyebar konten. Perhatikan pula penggunaan media sosial. Tingkatkan perlindungan privasi dengan menghapus pertemanan dengan orang-orang yang tidak sepenuhnya kamu kenal. 

Selain itu, kurangi memantau media sosial dan respons khalayak yang justru membuatmu merasa cemas. Kemudian, segera dapatkan konsultasi kesehatan mental untuk menjaga kondisi psikismu. 

Setelah mengenal apa itu revenge porn, kamu tentu memahami bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara norma maupun hukum. Jika kamu berhubungan dengan seseorang, pahami red flag yang muncul sebagai tindak antisipasi.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai seperti obrolan yang menjurus ke seks, menuntutmu untuk ‘membuka kartu’ seputar aktivitas seksual, dan menghakimimu close minded tiap kali mendapatkan penolakan. Apabila kamu memutuskan membagikan foto dan video privat maupun VCS, pastikan dengan pasangan yang berkomitmen dan tanggung jawab, ya! Jadi, bisa saling menjaga. 

Baca Juga: Apa itu VCS? Ketahui Arti serta Tips Aman Melakukannya

Topik:

  • Laili Zain
  • Lea Lyliana
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya