Martin, Vadel, dan Bintang buka suara soal masalah Lolly (YouTube.com/CURHAT BANG Denny Sumargo)
Sidang vonis Vadel yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani digelar pada Rabu (1/10/2025). Vadel terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan, serta aborsi.
Melalui sidang tersebut, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa hukuman Vadel akan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan selama persidangan berlangsung.
Vadel dijerat atas Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak; dan Pasal 348 KUHP. Selama persidangan berlangsung, LN sudah berada di bawah pengawasan dan perlindungan orang-orang terdekat Nikita Mirzani.