potret Agnez Mo (youtube.com/Deddy Corbuzier)
Agnez juga menilai pernyataan Ari Bias terkait gugatan soal tidak ada izin membawakan lagu adalah tidak valid. Dia menguatkan argumentasinya tersebut dengan membeberkan beberapa pasal.
"Di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa 'setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan. Dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif' gitu," kata Agnez Mo.
"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis, 'Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial blablabla. Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK'," lanjutnya.
Di samping itu, Agnez juga menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga.
"Nah, direct license pun artinya sudah tidak valid juga, karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan nggak cuma Undang-Undang, tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021. Itu semuanya tentang pendistribusian royalti," pungkasnya.