Bukan kasusnya yang membuat media luar seperti Daily Mail mengabari hal ini. Namun, karena tingkah Saipul yang ber-selfie dengan tamu dalam persidangan, sampai hakim dan jaksa yang menyidangnya. Media Inggris tersebut menyoroti 'santainya' hukum Indonesia dan pelakunya yang dengan senyuman dan jari peace (V) berfoto bersama.
Hal tersebut ternyata tidak membuat Ipul khawatir, tapi malah membuatnya senang. Dirinya bahkan bisa berharap go international setelah beritanya dibaca banyak orang. Namun, Daily Mail sendiri secara mengejutkan menyebut Saipul Jamil sebagai Pedangdut asal Thailand, meskipun secara tepat menyebutkan lokasi persidangan (PN Jakarta Utara).
Sejauh ini Saipul Jamil tetap didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) serta 290 dan 292 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Saipul Jamil ditangkap tim Kepolisian Sektor Kelapa Gading 18 Februari silam.