Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bagaimana Cara Distribusi Film ke Bioskop? Ini Ketentuannya

suasana dalam bioskop (pixabay.com/Yamu_Jay)
suasana dalam bioskop (pixabay.com/Yamu_Jay)
Intinya sih...
  • Melalui festival film untuk memperkenalkan film ke pasar global.
  • Pendekatan langsung ke distributor film dengan mengirimkan pitch.
  • Self-distribution dengan menghubungi bioskop langsung tanpa melalui distributor.
  • Film harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF)
  • Bioskop hanya menerima film dalam format digital sesuai standar perfilman atau Digital Cinema Package (DCP)
  • Kualitas trailer film juga penting sebagai media pertama yang memperkenalkan cerita dan daya tarik film
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Film animasi Merah Putih: One For All tengah menjadi sorotan hangat di berbagai media sosial. Pasalnya, banyak warganet menilai film ini kurang cocok untuk tayang di bioskop. Selain alur ceritanya, kualitas visual animasi yang dianggap kurang memuaskan juga menjadi salah satu alasan perdebatan.

Jadi, gak heran jika banyak netizen yang akhirnya penasaran tentang bagaimana cara distribusi film ke bioskop. Apakah cukup menyerahkan file film dan bisa langsung tayang di layar lebar?

Nah, untuk menjawab rasa penasaran kamu soal proses pendistribusian film di Indonesia, kamu perlu mengetahui informasi-informasi penting terkait persyaratan film yang akan kamu rilis. Yuk, langsung simak ulasan lengkap terkait proses distribusi dan syaratnya di bawah ini!

1. Bagaimana cara distribusi film ke bioskop?

pendistribusian film
pendistribusian film (unsplash.com/Jeremy Yap)

Langkah awal untuk mendistribusikan film adalah memahami jalur yang tersedia. Umumnya, ada tiga pendekatan yang sering digunakan produser film untuk membawa karyanya ke layar bioskop, yaitu:

  1. Melalui festival film

    Jalur ini banyak digunakan oleh produser yang ingin memperkenalkan filmnya ke pasar global. Film yang telah kamu buat bisa dikirimkan ke festival-festival film dalam negeri maupun luar negeri. Jika lolos seleksi, film akan diputar di festival tersebut dan dilihat oleh para distributor. Dari sini, peluang untuk mendapatkan kontrak distribusi ke berbagai bioskop akan semakin mudah didapatkan.

  2. Pendekatan langsung ke bioskop

    Bagi film yang tidak masuk ke festival besar atau belum memiliki sales agent, produser bisa langsung mendekati distributor film. Caranya yaitu dengan mengidentifikasikan distributor film yang biasa menangani film dengan genre atau target pasar serupa. Tak berhenti di situ, mereka kemudian juga perlu mengirimkan pitch berisi sinopsis singkat, alasan mengapa film cocok untuk mereka, trailer, hingga materi promosi film lainnya.

  3. Self-distribution

    Pendekatan ini biasanya dilakukan oleh sineas indie atau independen dengan menghubungi bioskop langsung tanpa melalui distributor. Untuk porosesinya, produser harus menyiapkan semua kebutuhan teknis seperti DCP (Digital Cinema Package), materi dan proposal promosi, serta strategi pemasaran mandiri. Penyusunan dokumen-dokumen ini akan dilakukan produser yang akan bekerja sama dengan tim untuk mendapatkan dokumen penting seperti sertifikasi sensor, biaya pemutaran, dan dokumen penting lainnya.

2. Syarat bioskop Indonesia menerima film

bioskop di Indonesia
bioskop di Indonesia (pixabay.com/Frank_Reppold)

Selain cara distribusi film ke bioskop, mereka juga memiliki ketentuan khusus sebelum memutuskan sebuah film layak tayang. Ketentuan ini mencakup aspek hukum, teknis, dan strategi penayangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, setiap film yang akan ditayangkan harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Sertifikat ini memuat klasifikasi usia penonton seperti SU (Semua Umur), 13+, 17+, atau 21+. Selain itu, semua elemen dalam film harus memiliki hak cipta yang sah untuk menghindari pelanggaran hukum.

Teknis penayangannya pun juga diatur dengan ketat. Bioskop Indonesia umumnya hanya menerima film dalam format digital sesuai standar perfilman atau Digital Cinema Package (DCP).  Distributor wajib menyerahkan file DCP film kepada bioskop tujuan melalui kurir yang nantinya akan dihubungkan ke sistem manajemen teater (TMS) untuk tayang sesuai jadwal.

Selain itu, kualitas trailer film juga cukup penting karena akan menjadi media pertama yang memperkenalkan cerita dan daya tarik film kepada calon penonton maupun pihak bioskop. Sebab, trailer adalah kesan pertama yang menjadi bahan pertimbangan awal tim pemrograman bioskop.

Gak hanya itu, penayangan film juga dilihat dari waktu penayangan yang strategis. Saat musim liburan, tentu ada kompetisi antar rumah produksi untuk mendapatkan slot tayang di bioskop, terutama di Cinema XXI. Dengan demikian untuk memilih film yang tepat untuk tayang di waktu ini, rekam jejak produksi sebelumnya menjadi salah satu faktor penentu.

3. Ketentuan film animasi yang layak masuk bioskop

film animasi
film animasi (unsplash.com/Chauhan Moniz)

Saat ini, film animasi memiliki daya tarik tersendiri bagi para cinephile di Indonesia. Apalagi, ketika Jumbo berhasil menempati posisi pertama film terlaris sepanjang sejarah perfilman Indonesia. Hal ini membuat banyak film animasi Indonesia yang mulai dilirik. Namun, kemunculan film animasi kemerdekaan bertajuk Merah Putih: One For All yang akan tayang pada 14 Agustus 2025 menuai pertanyaan publik.

Film animasi ini membuat banyak warga yang penasaran tentang kelayakan film animasi yang tayang di bioskop. Padahal, ketentuan yang berlaku tetap sama seperti untuk film non-animasi. Hanya saja ada tambahan beberapa standar teknis yaitu setiap film animasi wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film dan mematuhi penggolongan usia yang berlaku.

Konten film yang diberikan juga harus sesuai norma serta tidak mengandung kekerasan berlebihan, ujaran kebencian, atau muatan yang melanggar hukum. Dari sisi teknis, spesifikasi rinci seperti resolusi, frame rate (FPS), audio, enkripsi/KDM, dan subtitle akan diminta untuk mengikuti kebijakan masing-masing jaringan bioskop atau post house yang melakukan mastering.

Umumnya, produser akan diminta menyiapkan Digital Cinema Package (DCP) dengan resolusi 2K/4K dan audio 5.1 atau 7.1 sesuai permintaan teater. Sebelum tayang, mereka juga akan melakukan pengecekan menyeluruh pada sinyal audio, color space, tingkat loudness, dan keterbacaan subtitle.

Tenang saja, hak cipta untuk film animasi telah dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang mengakui karya sinematografi termasuk film kartun atau animasi. Jadi, jangan ragu untuk mulai berkarya, ya!

Itu dia penjelasan bagaimana cara distribusi film ke bioskop, mulai dari cara memahami pendistribusiannya hingga persyaratan penting pembuatan film yang harus diketahui oleh para sineas. Jadi, sudah siap membuat karyamu sendiri?

FAQ seputar cara distribusi film ke bioskop

  1. Bagaimana cara film bisa masuk ke bioskop?
    Produser bekerja sama dengan distributor resmi yang memiliki jaringan dengan bioskop.

  2. Apakah semua film bisa langsung tayang di bioskop?
    Tidak, film harus lolos sensor LSF dan disetujui pihak bioskop.

  3. Siapa yang mengatur jadwal tayang film di bioskop?
    Jadwal ditentukan oleh pihak distributor bersama manajemen bioskop.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nafi Khoiriyah
EditorNafi Khoiriyah
Follow Us