Salut! Tokoh Inilah yang Berjasa Wujudkan Aturan THR

Di setiap hari menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, semua orang pasti menjadikan topik Tunjangan Hari Raya atau THR sebagai bahan obrolan yang paling seru.
Bagaimana tidak, THR merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh semua pekerja di tanah air ketika menjelang Idul Fitri. Keberadaan THR memungkinkan orang untuk memenuhi kebutuhannya selama hari raya.
Peraturan yang mencantumkan Tunjangan Hari Raya sendiri adalah UU nomor 13 tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada setiap pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. THR ini sifatnya adalah pendapatan non gaji atau non upah.
Penggagas THR.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita mengetahui siapa tokoh yang pertama kali mencetuskan ide THR ini? Ternyata pencetus pertama ide THR ini adalah Bapak Soekiman Wirjosandjojo.
Beliau adalah Perdana Menteri yang sekaligus juga menjabat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ke-6. Pada awalnya oleh Bapak Soekiman ide pemberian THR ini hanya ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan pada setiap akhir bulan Ramadhan.
Kala itu, besaran THR yang diperoleh PNS adalah sekitar Rp 125 hingga Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,7 juta jika disamakan dengan nilai mata uang rupiah hari ini.
Protes kalangan buruh.

Kebijakan pemberian THR tersebut menimbulkan reaksi yang sangat keras dari kaum buruh. Kalangan buruh menganggap dalam hal ini pemerintah tidak berlaku adil. Sebab, THR hanya diberikan kepada golongan pegawai negeri sipil saja.
Padahal menurut para buruh mereka pun sama-sama telah bekerja keras sehingga layak memiliki hak yang sama dengan para PNS. Akhirnya, kaum buruh melakukan aksi mogok kerja serentak.
Waktu berubah rezim berganti, sekarang ini penerimaan THR berlaku untuk semua kalangan, baik pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil di seluruh wilayah tanah air ketika menjelang hari raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kita berterima kasih kepada Bapak Soekiman Wirjosandjojo sebagai pengagas aturan THR ini.