5 Jenis Cuti yang Berhak Diterima Karyawan sesuai Aturan Pemerintah

Sebagai seorang karyawan, sudah seharusnya kita mengetahui dengan jelas apa saja hak dan kewajiban saat bekerja. Kewajiban seorang karyawan adalah bekerja menyelesaikan tugas kerja yang dibebankan dan mematuhi semua aturan perusahaan. Sementara hak karyawan diantaranya adalah gaji, perlindungan keselamatan kerja dan hak untuk beristirahat atau cuti.
Berdasarkan aturan pemerintah, ada beberapa jenis cuti yang berhak didapatkan oleh karyawan selama bekerja. Biar lebih paham, yuk kita bahas dalam artikel berikut ini!
1. Cuti tahunan

Hak cuti yang sudah banyak diketahui para karyawan adalah cuti tahunan. Cuti tahunan didapatkan bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun secara berturut-turut.
Cuti tahunan ini menjadi hak semua karyawan baik karyawan yang berstatus tetap maupun karyawan kontrak dengan syarat memenuhi masa kerja yang telah ditentukan. Perusahan wajib membayar pekerja yang sedang dalam masa cuti tahunan.
Cuti tahunan yang berhak didapat bagi karyawan adalah sebanyak dua belas hari per tahun. Peraturan cuti tahunan tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 79 ayat 1 dan 2.
2. Cuti hamil dan melahirkan

Bagi karyawan perempuan yang sedang hamil dan mendekati masa melahirkan, perusahaan juga wajib memberikan haknya untuk mengambil cuti hamil dan melahirkan. Cuti hamil dan melahirkan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 79 ayat 1 dan 2.
Cuti hamil dan melahirkan wajib diberikan pada karyawati selama tiga bulan, yaitu satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan setelah masa melahirkan. Perhitungan mengenai masa melahirkan ditentukan oleh dokter kandungan atau bidan dengan melampirkan surat keterangan hari perkiraan lahir. Pemberi kerja wajib membayar pekerja yang sedang dalam masa cuti melahirkan.
3. Cuti karena alasan khusus

Karyawan juga bisa mendapatkan cuti untuk alasan khusus atau penting. Jumlah hari yang diberikan untuk melakukan cuti khusus sesuai dengan jenis kepentinganya dan telah diatur pemerintah melalui undang-undang.
Cuti yang diberikan untuk alasan khusus diantaranya, menikah diberikan cuti 3 hari, menikahkan anak diberikan cuti 2 hari, mengkhitankan anak diberikan cuti 2 hari, membaptis anak diberikan cuti 2 hari, istri melahirkan atau keguguran diberikan cuti 2 hari, suami atau istri, orang tua atau mertua atau anak atau menantu meninggal dunia diberikan cuti 2 hari, keluarga serumah meninggal dunia diberikan cuti 1 hari. Cuti karena alasan khusus sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang diatur melalui Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 93 ayat 2 dan 4.
4. Cuti karena sakit

Bagi karyawan yang sedang sakit, maka perusahaan wajib memberikan cuti sakit. Cuti sakit adalah cuti yang diberikan untuk memulihkan kondisi fisik yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk beristirahat.
Ketentuan cuti sakit diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 93 ayat 2 huruf a. Termasuk di dalamnya perusahaan wajib membayar pekerja yang sedang dalam masa cuti sakit.
5. Cuti keguguran

Pemerintah juga telah mengatur hak cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Cuti keguguran diberikan selama satu setengah bulan atau sesuai dengan keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Cuti keguguran diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pasal 82 ayat 2. Pekerja dalam masa cuti keguguran tetap berhak mendapatkan gaji dari perusahaan.
Sebagai pekerja kamu harus mengetahui apa saja hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan. Salah satunya adalah hak cuti yang telah diatur oleh pemerintah. Selain jenis-jenis cuti di atas, bisa jadi perusahaan memiliki jenis cuti lain yang diatur sesuai dengan kebijakan perusahaan.