Guys, tahukah kamu bahwa terdapat 3 Jenis jabatan yang ada dalam instansi pemerintah, seperti yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Orang-orang yang menduduki JF inilah yang disebut sebagai pejabat fungsional. Selama ini masih banyak yang menilai jika menjadi pejabat fungsional tidaklah menarik. Padahal banyak lho keuntungan yang bisa didapat dari menjadi pejabat fungsional.
Berikut 5 keuntungan menjadi pejabat fungsional bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS milennial.