Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPPK Gak Bisa Ajukan Mutasi, Simak Alasannya!

Ilustrasi kerja (unsplash.com/martenbjork)

Perpindahan tugas dalam dunia pekerjaan bukanlah suatu hal yang jarang terjadi. Begitupun dalam lingkungan kerja pemerintahan yang biasa disebut dengan mutasi. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan mutasi.

Akan tetapi kebijakan terkait mutasi ini baru diatur untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Bagaimana dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Definisi mutasi dalam kepegawaian pemerintahan

PPPK Gak Bisa Ajukan Mutasi (unsplash.com/jopwell)

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, menjelaskan bahwa mutasi merupakan perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar instansi pusat dan daerah, dan perwakilan negara Indonesia ke luar negeri. Mutasi dalam lingkungan pemerintahan bisa diajukan atas permintaan sendiri maupun kebijakan instansi. Dalam kaitannya dengan kebijakan instansi, maka mutasi ini bisa dianggap sebagai bentuk apresiasi maupun hukuman. 

Mutasi sebagai apresiasi diberikan kepada ASN yang berprestasi kerja yang biasanya berpa jabatan yang lebih tinggi. Sementara mutasi sebagai hukuman akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada pada instansi, dan biasanya disertai penurunan jabatan.

2. PPPK nggak bisa mutasi, setidaknya selama masa kerjanya masih berlangsung

Ilustrasi interview kerja (unsplash.com/punttim)

Seperti yang dibahas pada poin sebelumnya, mutasi dalam lingkungan pemerintahan bisa diajukan atas permintaan sendiri maupun kebijakan instansi. PNS dapat mengajukan mutasi atas permintaannya sendiri. Nggak sama seperti PNS, PPPK nggak bisa mengajukan mutasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa saat ini nggak terdapat adanya mekanisme mutasi dalam manajemen PPPK.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa status kepegawaian PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah. Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dimana yang tertera adalah PNS namun nggak terdapat PPPK.

3. Alasan PPPK nggak bisa mutasi

Ilustrasi kerja (unsplash.com/adeolueletu)

Ada beberapa alasan yang menjawab pertanyaan mengenai perpindahan tugas pegawai kontrak pemerintahan alias PPPK. Alasan pertama adalah nggak ada payung hukum yang mengatur. Kemudian, apabila pegawai PPPK berpindah sebelum masa kontrak habis, maka akan terjadi kekosongan jabatan pada posisi yang ditinggalkannya.

Alasan berikutnya adalah PPPK berisiko hanya akan bekerja dalam waktu singkat di instansi yang baru, karena hanya berlaku pada sisa masa kerja dari tugasnya di instansi lama. Hal ini juga akan menyulitkan Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi dalam melakukan evaluasi dan penilaian kinerja, kalau PPPK dipindah-tugaskan dari dan ke instansi lain.

4. Meski PPPK tidak bisa mutasi, namun bisa pindah unit kerja

Ilustrasi kerja (unsplash.com/arlington_research)

PPPK bisa berpindah unit kerja dengan melalui mendaftar formasi baru di unit kerja yang berbeda. Itupun pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya sebagai PPPK atau 90 persen memenuhi masa kontraknya. Terkait dengan waktu PPPK bisa mendaftar formasi baru akan berbeda-beda pada setiap individu, karena dipengaruhi oleh masa kerja yang disetujui oleh individu juga instansi dalam perjanjian kerja masing-masing.

Meski begitu, pengajuan pindah yang dilakukan saat masa kontrak kerja masih berjalan, akan dianggap mengundurkan diri dengan permintaan sendiri. Disisi lain, status diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri bisa menyebabkan pegawai PPPK nggak bisa ikut seleksi PPPK di rekrutmen berikutnya, lho. 

Jadi sebaiknya PPPK berpindah setelah berhasil menyelesaikan masa kerjanya, dengan prosesnya sama seperti rekrutmen PPPK pada umumnya. Individu tersebut nggak perlu  melanjutkan kontrak PPPK nya dan mendaftar ke unit penempatan kerja lain. Akan tetapi, nggak ada jaminan bahwa pegawai akan langsung diterima karena individu tersebut harus kembali bersaing dengan pelamar lainnya yang juga mengincar unit kerja yang sama.

Kesimpulannya adalah PPPK nggak bisa mengajukan mutasi. Maka dari itu, pilih formasi serta penempatan yang sesuai, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Putri Aisya
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us