ilustrasi CPNS 2024 (dok. BKN Jateng)
Berdasarkan jadwal CPNS 2024, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan digelar mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Tes tersebut digunakan untuk menilai dan mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar CPNS.
Saat akan mengikuti SKD, pelamar harus mengikuti aturan pakaian tes CPNS yang berlaku. Nah, sebenarnya aturan pakaian tes CPNS 2024 belum resmi dirilis. Akan tetapi, aturan pada tahun 2023 bisa jadi acuan.
Berikut aturan pakaian tes CPSN secara umum yang perlu diperhatikan:
- Wajib berpakaian rapi dan sopan
- Memakai kemeja putih polos tanpa motif
- Memakai celana panjang atau rok berwarna gelap
- Tidak diperbolehkan memakai kaos, celana, rok berbahan jeans
- Dilarang memakai sandal.
Aturan pakaian tes CPNS juga dibedakan antara pelamar laki-laki dan perempuan. Berikut aturan pakaian untuk pelamar laki-laki:
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai celana bahan panjang berwarna hitam
- Dilarang menggunakan celana jeans, corduroy, atau khaki
- Menggunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam.
Bagi pelamar CPNS perempuan yang akan mengikuti tes SKD, ini ketentuan pakaian yang harus ditaati:
- Memakai pakaian kemeja polos lengan panjang berwarna putih dan berkerah
- Memakai rok bahan warna hitam panjang
- Dilarang memakai celana jeans atau legging
- Menggunakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam
- Bagi yang mengenakan hijab, wajib memakai hijab kain berwarna hitam polos.