Cuti merupakan hak bagi para pegawai yang bekerja pada sebuah perusahaan ataupun instansi tertentu. Biasanya cuti dilakukan pada saat momen-momen tertentu, entah itu hari raya, libur panjang, tahun baru, atau bahkan saat akan melahirkan. Secara umum pengajuan cuti akan dilakukan oleh pegawai kepada pihak perusahaan tempat bekerja.
Sayangnya mungkin tidak semua pegawai memahami tata cara dalam mengajukan cuti dengan tepat. Hal ini bisa jadi menimbulkan penolakan dari pihak atasan, sehingga rencana cuti pun jadi dibatalkan. Oleh sebab itu, kamu dapat memperhatikan beberapa cara penting berikut ini sebelum mengajukan cuti pada atasan.
