Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2025, Lebih Mudah!

- Pembuatan SKCK melalui aplikasi Super App "Presisi" POLRI
- Proses pembuatan SKCK dalam 1 hari kerja dengan syarat kepemilikan JKN-BPJS kesehatan yang aktif
- Langkah-langkah membuat akun dan mengajukan SKCK di aplikasi POLRI Super App "Presisi"
SKCK merupakan sertifikat resmi dari Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk membuktikan seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan melalui aplikasi Super App "Presisi" POLRI yang dapat diunduh dari Appstore atau Google Play Store.
Proses pembuatan SKCK adalah 1 hari kerja dan dapat diambil di kantor polisi terdekat. Salah satu persyaratan penerbitan SKCK adalah kepemilikan JKN-BPJS kesehatan yang masih aktif. Berikut adalah cara membuat SKCK 2025 melalui aplikasi Super App "Presisi" POLRI.
1. Cara membuat SKCK 2025 melalui aplikasi Super App "Presisi" POLRI

- Buka aplikasi POLRI Super App "Presisi" kemudian login ke akun yang telah dimiliki. Jika belum memiliki akun, kamu dapat mendaftarkannya terlebih dahulu dan klik menu "daftar"
- Pilih menu "SKCK"
- Jika ingin membuat SKCK, klik menu "Ajukan SKCK" lalu klik "mulai" untuk membuat SKCK
- Isi data dan identitas dengan benar sesuai dengan dokumen resmi mulai dari kewarganegaraan
- Berikutnya unggah foto KTP Asli, Foto Selfie, dan foto Selfie plus KTP asli sesuai petunjuk yang diberikan
- Isi identitas dengan lengkap seperti NIK, data paspor, NPWP, nama lengkap dan tempat lahir, kemudian klik opsi "selanjutnya"
- Selanjutnya, isi alamat sesuai KTP lengkap
- Jika kamu sudah yakin, klik opsi "selanjutnya" kemudian data akan dikirim untuk diverifikasi. Klik pilihan "kirim sekarang"
- Berikutnya, kamu dapat memilih metode pembayaran dan melakukan pembayaran sebesar Rp30 ribu rupiah
- Setelah pembayaran selesai, unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email lalu kunjungi kantor polisi untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, serta bukti pembayaran SKCK
- SKCK akan dicetak dan proses selesai.
2. Cara membuat akun Super App "Presisi" POLRI

Portal registrasi SKCK online melalui website telah dinonaktifkan, sehingga permohonan pengajuan SKCK serta perpanjang SKCK akan diarahkan melalui aplikasi Super App "Presisi" POLRI. Langkah pertama untuk mengakses aplikasi tersebut adalah membuat akun dengan cara sebagai berikut:
- Setelah membuka aplikasi Super App "Presisi" POLRI, klik pilihan "daftar"
- Kemudian, masukan nomor handphone dan email yang aktif
- Selanjutnya, kamu aku memverifikasi akun dengan kode yang dikirim melalui email. Klik opsi "email to" atau "kirim email ke"
- Buka email yang telah kamu masukan dan cek pesan masuk dari OTP Superapps. Lalu, masukan kode verifikasi yang dikirim
- Jika kode yang dimasukkan benar, berikutnya kamu akan diarahkan untuk membuat nama akun serta membuat password. Masukkan nama yang diinginkan dan kata sandi untuk aplikasi. Akun berhasil dibuat, kamu dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.
3. Dokumen yang dibutuhkan

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, dan tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Itulah syarat dan cara membuat SKCK terbaru 2025. Jauh lebih mudah kan membuatnya dibandingkan pada beberapa tahun sebelumnya?