Apakah SKCK Perlu Dilegalisir? Simak Cara dan Syarat Melakukannya!

- Legalisir SKCK diperlukan untuk memperpanjang SKCK yang sudah kehilangan masa berlaku.
- Dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus legalisir SKCK termasuk fotokopi SKCK, KK, e-KTP, Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir, dan Surat Pengantar dari Kelurahan.
- SKCK dari Polda digunakan untuk keperluan formal seperti menjadi calon pegawai lembaga pemerintahan atau memperoleh paspor/visa. Proses legalisir dilakukan di Polres/Polsek, Kemenkumham, Kemenlu, dan opsional di Kedutaan Besar.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan syarat dokumen yang berguna untuk berbagai keperluan. Nah, bagi kamu yang sedang mengurus persyaratan dokumen yang membutuhkan SKCK, kamu mungkin masih bingung dengan arti legalisir SKCK.
Pasalnya, SKCK kerap dipakai untuk berbagai keperluan administrasi sehingga perlu dilegalisasi. Adapun legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah layanan untuk mengesahkan SKCK.
Namun, kamu perlu tahu bahwa legalisir SKCK tidak selalu diperlukan, tergantung pada kebutuhan. Bagi kamu yang sedang mengurus legalisasi SKCK, berikut cara dan proses yang perlu kamu ketahui.
1. Apakah harus dilegalisir?

Dikutip Polres Boltang, kamu dapat menggunakan legalisir SKCK sebagai syarat memperpanjang SKCK yang sudah kehilangan masa berlaku. Salah satu syarat untuk memperpanjang SKCK adalah SKCK lama yang asli. Namun, apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya.
Untuk itu, penting melegalisir SKCK agar dapat mempermudahmu dalam mengurus syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan. Namun, SKCK tidak selalu harus dilegalisir. Persyaratan legalisir tergantung pada kebijakan instansi atau lembaga yang meminta dokumen tersebut.
2. Syarat legalisir SKCK

Untuk mengurus legalisir SKCK, kamu perlu membawa beberapa dokumen. Dokumen tersebut adalah:
- SKCK asli
- Fotokopi SKCK
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi e-KTP
- Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
- Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi
Perlu dicatat bahwa SKCK dapat diterbitkan oleh berbagai tingkatan kepolisian, seperti Polsek (Kantor Polisi Sektor), Polres (Kantor Polisi Resort), Polda (Kepolisian Daerah), dan Mabes Polri (Markas Besar Polri).
Khususnya, SKCK yang diterbitkan oleh Polda sering kali digunakan untuk keperluan yang lebih formal dan memerlukan tingkat verifikasi yang lebih tinggi. SKCK dari Polda dapat digunakan sebagai syarat untuk:
- Menjadi calon pegawai atau anggota lembaga pemerintahan. Banyak lembaga pemerintah dan perusahaan penting memerlukan SKCK dari Polda untuk memastikan calon pegawai memiliki catatan kepolisian yang bersih.
- Memperoleh paspor dan/atau visa. SKCK dari Polda juga sering kali dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif dalam pengajuan paspor dan visa untuk perjalanan internasional.
3. Proses legalisir SKCK sesuai dengan tempat

Proses legalisir SKCK melibatkan beberapa tahapan yang perlu kamu ikuti untuk memastikan dokumen tersebut diakui keabsahannya oleh instansi yang memerlukan. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses legalisir SKCK:
- Legalisir di Kantor Polisi (Polres/Polsek)
1. Kunjungi Polres/Polsek: bawa dokumen asli dan fotokopi SKCK ke kantor Polres atau Polsek tempat SKCK diterbitkan.
2. Stempel legalisir: mintalah petugas di bagian legalisir untuk membubuhkan stempel dan tanda tangan pada SKCK asli serta fotokopinya sebagai bukti legalisir.
- Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
1. Datang ke Kemenkumham: setelah mendapatkan legalisir dari kepolisian, kamu bisa melanjutkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalisir tambahan jika diperlukan, terutama untuk keperluan internasional.
2. Pengajuan Legalisir: serahkan dokumen kepada petugas untuk diproses legalisir. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.
- Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
1. Proses di Kemenlu: jika diperlukan oleh negara tujuan atau instansi luar negeri, lanjutkan proses legalisir di Kementerian Luar Negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh Kemenkumham akan distempel dan ditandatangani oleh Kemenlu.
2. Pendaftaran dan Pengajuan: daftarkan SKCK dan ikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kemenlu.
- Proses di Kedutaan Besar (opsional)
Beberapa negara juga memerlukan legalisir tambahan dari Kedutaan Besar mereka di Indonesia. Jika ini diperlukan, bawa SKCK yang telah dilegalisir oleh Kemenlu ke Kedutaan Besar terkait.
4. Cara mengurus SKCK di Kepolisan

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kepolisian tidak terlalu sulit jika kamu mengikuti prosedur yang benar. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus SKCK di kantor polisi:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengurus SKCK:
- SKCK asli
- Fotokopi SKCK
- Kartu Identitas (KTP) asli dan fotokopi
- Pasfoto: siapkan pasfoto jika diperlukan untuk proses administrasi tambahan (meskipun biasanya ini tidak selalu diperlukan untuk legalisir).
2. Kunjungi kantor terbitnya SKCK
- Kamu perlu datang ke kantor Polres atau Polsek di mana SKCK asli diterbitkan karena legalisir hanya dapat dilakukan di tempat yang sama dengan penerbitan SKCK.
- Lalu, setelah tiba di kantor polisi, cari loket atau bagian pelayanan yang khusus menangani legalisir SKCK.
3. Proses legalisir
- Stempel dan tanda tangan. Petugas akan membubuhkan stempel legalisir dan tanda tangan pada SKCK asli serta fotokopinya sebagai bukti pengesahan. Proses ini biasanya memakan waktu singkat, tergantung pada jumlah dokumen yang harus dilegalisir dan antrean di loket.
- Pembayaran biaya legalisir. Beberapa kantor polisi mungkin mengenakan biaya administrasi untuk proses legalisir. Pastikan untuk menanyakan kepada petugas jika ada biaya yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran jika diperlukan.
4. Pengambilan Dokumen
- Tunggu proses legalisir. Setelah menyerahkan dokumen, kamu mungkin diminta menunggu beberapa saat hingga proses legalisir selesai.
- Periksa dokumen yang telah dilegalisir. Pastikan SKCK dan fotokopinya telah dilegalisir dengan benar dan periksa bahwa semua stempel dan tanda tangan sudah ada pada dokumen tersebut.
5. Mengurus SKCK secara online

Saat ini, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online melalui situs web polri.go.id atau menggunakan aplikasi POLRI Super App. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Isi data pribadi dengan mengunjungi situs polri.go.id dan lengkapi formulir identitas diri.
- Setelah mengisi formulir, cetak kode registrasi yang diberikan.
- Bawa kode registrasi dan dokumen persyaratan SKCK ke kantor polisi yang telah dipilih saat pendaftaran online.
- Berikan kode registrasi beserta persyaratan SKCK kepada petugas di loket pelayanan SKCK.
- Lakukan pembayaran yang diperlukan dan cetak tanda bukti sebagai syarat pengambilan SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
- Pengambilan SKCK fisik bisa diwakilkan kepada orang lain dengan syarat orang tersebut membawa dokumen yang diperlukan ke kantor polisi.
Itu dia tata cara dan syarat melegalisir SKCK. Semoga panduan di atas dapat membantumu terkait dengan proses, syarat, dan ketentuan legalisir SKCK, ya!