Tahukah kamu, ternyata para tenaga kerja Indonesia dilindungi oleh pemerintah lho. Perlindungan ini tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan agar hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi untuk mendapatkan pekerjaan pantas dan kehidupan layak.
Namun, masih banyak dari kita yang cuek atau bahkan malah tidak tahu dengan hak-haknya sebagai karyawan. Nah bagi kamu yang sudah bekerja atau berniat mencari kerja, delapan hak dasar tenaga kerja ini wajib kamu ketahui.