ilustrasi siswa memperhatikan guru (pexels.com/Katerina Holmes)
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO.
(Nama Sekolah)
Nomor:
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI NO.
SEMESTER 1 (GANJIL) TAHUN PELAJARAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala (nama sekolah dan nomor), DInas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Menimbang:
a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Mengingat:
a. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional.
c. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru.
e. Keputusan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran.
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada guru (nama sekolah) Bandung pada semester 2 (ganjil) tahun pelajaran meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya.
Kedua: Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir dalam surat keputusan ini.
Keempat: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Bandung, 26 Agustus 2024
Kepala Sekolah,
Tanda Tangan
NIP.
Tembusan:
- Yth. Kepala DIKBUDPORA Kabupaten
- Yth. Kepala UPTD Kecamatan
- Yang bersangkutan
- Arsip.