Ketika mencari pekerjaan, ada sejumlah hak dan kewajiban karyawan yang harus diketahui. Beberapa hak tersebut bahkan wajib dipenuhi oleh perusahaan karena telah diatur dalam perundang-undangan. Mengetahui dan memahami hak dasar karyawan sangat penting untuk menetapkan batas antara diri sendiri dengan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kamu mendapatkan kesejahteraan di tempat kerja.
Kendati demikian, tidak semua pekerja dan pencari kerja menyadari hak dasar yang seharusnya mereka dapatkan. Oleh karena itu, Populix, perusahaan di bidang marketing research agency, melakukan survei tentang Studi Kesadaran Hak-Hak Dasar Karyawan. Survei ini bertujuan tidak hanya untuk mengukur pengetahuan responden terkait hak-hak dasar karyawan, melainkan juga untuk mengevaluasi, mencari tahu, dan menilai bagaimana penerapan hak-hak dasar karyawan di perusahaan masing-masing.
Pada Selasa (24/9/2024) dalam diskusi online bertajuk Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan, Populix mempresentasikan temuan menarik berdasarkan survei Studi Kesadaran Hak-Hak Karyawan yang telah dilakukan sebelumnya. Acara ini juga mengulas tentang hak-hak dasar karyawan yang harus diketahui. Lantas, apa saja hak-hak dasar tersebut dan seberapa tinggi pengetahuan pekerja terkait hak-hak dasar karyawan?