Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi stres bekerja (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Setiap karyawan memiliki hak untuk melanjutkan pekerjaannya atau mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika dirasa pekerjaan sudah terlalu toxic, gak sedikit karyawan yang rela keluar dari perusahaan secara suka rela atau resign.

Nah, kali ini kita akan membahas hak karyawan ketika resign. Yuk, simak bersama pengertian, hak, hingga syarat karyawan sebelum resign!

1. Pengertian resign

ilustrasi bekerja keras (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Kata resign sudah sangat melekat dengan karier atau karyawan. Sebelum kita menyimak hak-hak karyawan ketika resign, kita perlu mengetahui dulu apa itu resign.

Dilansir Britannica, resign adalah tindakan melepaskan pekerjaan atau posisi secara formal atau resmi. Artinya, karyawan mengundurkan diri secara sadar kepada perusahaan, biasanya dibarengi dengan mengajukan surat resign.

2. Hak karyawan resign

Editorial Team

EditorAlma S

Tonton lebih seru di