Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ijazah Ditahan saat Mulai Kerja, Aman Gak Sih? Cek Faktanya di Sini!

ilustrasi seseorang sedang interview kerja (unsplash.com/Resume Genius)
Intinya sih...
  • Periksa Perjanjian Kerja dengan Teliti
    Pastikan kamu membaca dan memahami semua ketentuan yang ada dalam kontrak kerja, termasuk soal penahanan ijazah. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya.
  • Tanyakan Alasan dan Durasi Penahanan Ijazah
    Cari tahu kenapa ijazahmu ditahan dan berapa lama. Jika perusahaan menjelaskan dengan baik dan durasinya wajar, mungkin ini bisa diterima. Namun, jika kamu merasa terlalu lama, kamu bisa meminta penjelasan lebih lanjut.
  • Cari Informasi Tentang Perusahaan
    Sebelum menerima tawaran kerja, pastikan perusahaan tersebut memiliki reputasi baik.

Diterima kerja tentu menjadi kebanggaan, tapi kalau perusahaan meminta untuk menahan ijazah, pasti timbul pertanyaan, "Aman gak ya?" Meskipun ini mungkin terjadi di beberapa tempat, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum menyerahkan ijazah.

Nah, pastikan kamu gak terjebak dalam situasi yang bisa merugikan kamu nantinya. Perusahaan yang menahan ijazah umumnya memiliki alasan administratif atau sebagai jaminan agar karyawan tidak langsung pergi.

Namun, penting untuk tahu apakah ada risiko terkait hal ini, seperti potensi penyalahgunaan. Sebelum kamu mengambil keputusan, pastikan kamu memahami sepenuhnya kebijakan yang ada agar ijazahmu tetap aman dan tidak disalahgunakan.

1. Alasan perusahaan menahan ijazah

Ilustrasi seleksi kerja (freepik.com/pch.vector)

Beberapa perusahaan menahan ijazah sebagai langkah untuk memastikan karyawan, terutama yang bekerja dengan kontrak, tidak mudah mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan komitmen karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan mereka.

Dengan menahan ijazah, perusahaan berharap dapat mengurangi kemungkinan karyawan meninggalkan posisi mereka lebih awal dan bisa meminimalisir gangguan dalam operasional perusahaan. Walaupun niatnya mungkin baik, banyak karyawan merasa khawatir karena ijazah merupakan dokumen penting yang menggambarkan hasil kerja keras dan pencapaian akademis mereka.

2. Legalitas penahanan ijazah

Ilustrasi bekerja (freepik.com/tirachardz)

Meskipun penahanan ijazah tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, jika penahanan ijazah tersebut tercantum dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati, maka praktik ini sah secara hukum menurut Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Artinya, jika kamu sepakat dengan syarat ini dalam kontrak, perusahaan berhak menahan ijazah selama ketentuan tersebut berlaku. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa pada 2025, ada pembaruan ketentuan yang semakin menekankan pentingnya kejelasan dan keterbukaan dalam perjanjian kerja.

Jika perusahaan menahan ijazah, mereka wajib memberikan alasan yang jelas dan batas waktu yang jelas pula. Jika tidak, kamu berhak menuntut pengembalian ijazah atau mengambil langkah hukum lebih lanjut.

3. Langkah yang harus dilakukan

Ilustrasi bekerja (freepik.com/jcomp)

  1. Periksa Perjanjian Kerja dengan Teliti
    Pastikan kamu membaca dan memahami semua ketentuan yang ada dalam kontrak kerja, termasuk soal penahanan ijazah. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya.
  2. Tanyakan Alasan dan Durasi Penahanan Ijazah
    Cari tahu kenapa ijazahmu ditahan dan berapa lama. Jika perusahaan menjelaskan dengan baik dan durasinya wajar, mungkin ini bisa diterima. Namun, jika kamu merasa terlalu lama, kamu bisa meminta penjelasan lebih lanjut.
  3. Cari Informasi Tentang Perusahaan
    Sebelum menerima tawaran kerja, pastikan perusahaan tersebut memiliki reputasi baik. Cari tahu apakah mereka sering menahan dokumen atau punya catatan buruk dalam hal perlakuan terhadap karyawan.
  4. Minta Bukti Penahanan Ijazah
    Jika kamu setuju dengan penahanan ijazah, pastikan kamu mendapat bukti serah terima ijazah, seperti berita acara atau dokumen tertulis, sebagai jaminan jika terjadi masalah nanti.
  5. Tindak Lanjut Jika Ijazah Tidak Kembali
    Jika ijazah tidak dikembalikan setelah masa kontrak selesai, kamu punya hak untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib, sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHP.

Pastikan untuk selalu membaca dengan teliti setiap perjanjian kerja yang kamu tanda tangani, terutama yang berkaitan dengan penahanan dokumen penting seperti ijazah. Jika ada yang dirasa kurang jelas atau tidak sesuai, jangan ragu untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan atau mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us