Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Diperpanjang 7 Januari 2025, Cek Jadwal

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non ASN untuk mengikuti tahap pendaftaran seleksi PPPK.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN, jadwal pendaftaran diperbaharui yakni mulai dari 17 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Sedangkan untuk jadwal seleksi pengadaan PPPK T.A. 2024 Tenaga Non-ASN akan mengikuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 27 November 2024 dengan rincian dalam artikel berikut ini.
1. Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024

- Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November - 7 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 - 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025
2. Dokumen dan syarat pendaftaran PPPK tahun 2024 tahap 2

- Scan pasfoto berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG
- Scan swafoto/selfie dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG
- Scan Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG
- Scan ijazah dan Serdik (Sertifikat Pendidik)/STR (Surat Tanda Registrasi) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
- Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF
- Surat Lamaran berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai
- Surat Keterangan Kerja berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai materai 10.000
- Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
3. Cara mendaftar PPPK tahun 2024 tahap 2

- Buka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Jika halaman telah terbuka, buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang aktif
- Setelah berhasil buat akun, masuk kembali menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat
- Isi biodata diri dengan lengkap sesuai dengan dokumen resmi, termasuk informasi ijazah dan gelar pendidikan terakhir
- Isi kembali data diri seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone, dan lainnya sesuai dengan identitas yang ada
- Berikutnya, pilih jenis seleksi "PPPK" kemudian pilih instansi dan formasi yang diinginkan
- Masukkan informasi detail ijazah pendidikan terakhir
- Isi riwayat atau pengalaman bekerja
- Jika data telah diisi dengan benar sesuai dokumen resmi, akhiri proses pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Berikut tadi info seputar perpanjangan PPPK tahap 2. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!