Perusahaan yang berada di kota besar banyak yang memiliki waktu operasional selama 18 jam atau lebih. Biasanya perusahaan seperti ini banyak yang bergerak di bidang retail, kuliner, kesehatan, dan lain-lain. Oleh karena itu untuk mematuhi undang-undang mengenai jam kerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu (UU No.13/2003), perusahaan yang memiliki jam operasional yang lebih panjang akan membagi jam kerja para pegawainya.
Biasanya jam kerja akan dibagi dua menjadi shift pagi dan shift malam. Mungkin selama ini kita banyak yang bekerja di pagi hingga sore hari. Akan tetapi ada beberapa hal yang kita dapat ketahui mangenai pekerja shift malam seperti berikut ini.