Program Edukasi 1.000 Bidan dan Intervensi Stunting DIY Tahun 2022 yang digelar di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Minggu (11/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati)
Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk menjadi bidan kamu harus menempuh pendidikan kebidanan. Mengutip laman Kemkes.go.id dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Pasal 4 dan 5, telah dijelaskan secara lengkap pendidikan yang harus ditempuh.
Di antaranya adalah pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Berikut penjelasan masing-masing.
- Pendidikan vokasi: Merupakan program diploma tiga kebidanan. Lulusan pendidikan ini harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
- Pendidikan akademik: Terdiri dari program sarjana kebidanan, program magister kebidanan, dan program doktor kebidanan.
- Pendidikan profesi: Program lanjutan dari pendidikan setara sarjana kebidanan dan program sarjana kebidanan.