Syarat Menjadi Bidan, yuk Kenali Lebih Jauh!

Syarat menjadi bidan terdiri dari beberapa hal

Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah pusat. Selain itu mereka juga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.

Lalu apa saja sih syarat menjadi bidan dan apa yang diperlukan untuk membuka praktik? Tenang, mengenai hal ini sudah diatur semua dalam undang-undang, kok. Yuk, simak sampai selesai!

1. Pendidikan kebidanan

Syarat Menjadi Bidan, yuk Kenali Lebih Jauh!Program Edukasi 1.000 Bidan dan Intervensi Stunting DIY Tahun 2022 yang digelar di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Minggu (11/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati)

Seperti yang sudah disinggung di atas, untuk menjadi bidan kamu harus menempuh pendidikan kebidanan. Mengutip laman Kemkes.go.id dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Pasal 4 dan 5, telah dijelaskan secara lengkap pendidikan yang harus ditempuh.

Di antaranya adalah pendidikan vokasi, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi. Berikut penjelasan masing-masing.

  • Pendidikan vokasi: Merupakan program diploma tiga kebidanan. Lulusan pendidikan ini harus melanjutkan program pendidikan setara sarjana ditambah pendidikan profesi.
  • Pendidikan akademik: Terdiri dari program sarjana kebidanan, program magister kebidanan, dan program doktor kebidanan.
  • Pendidikan profesi: Program lanjutan dari pendidikan setara sarjana kebidanan dan program sarjana kebidanan.

Baca Juga: Apa Itu Bidan? Ini Pengertian, Peran, Tugas, Hak, dan Kewajibannya!

2. Syarat menjadi bidan

dm-player
Syarat Menjadi Bidan, yuk Kenali Lebih Jauh!Bidan (Unsplash.com/Yunus Tuğ)

Masih mengutip dalam undang-undang yang sama, menurut Pasal 21 tentang Registrasi dan Izin Praktik, sudah dijelaskan beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa menjadi seorang bidan. Apa saja syarat tersebut? Berikut di antaranya:

  • Setiap bidan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan oleh Konsil atau lembaga kebidanan.
  • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  • Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi.
  • Membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

3. Syarat membuka praktik bidan

Syarat Menjadi Bidan, yuk Kenali Lebih Jauh!Ilustrasi bidan. (Pixabay/Sam Chen)

Jika kamu sudah memenuhi syarat menjadi bidan dan ingin membuka praktik, kamu perlu menyiapkan beberapa hal. Mengenai hal ini juga sudah diatur dalam Undang-undang yang sama Pasal 25. Berikut beberapa persyaratan membuka praktik bidan.

  • Bidan yang akan menjalankan praktik kebidanan wajib memiliki izin praktik dalam bentuk SIPB atau Surat Izin Praktik Bidan.
  • SIPB ini diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat bidan menjalankan praktiknya.
  • Untuk mendapatkan SIPB ini, kamu harus memiliki STR yang masih berlaku dan tempat atau lokasi praktik.

Itulah tadi pembahasan lengkap mengenai syarat menjadi bidan mulai dari pendidikan sampai cara membuka praktik. Semoga informasi ini membantu, ya.

Baca Juga: Perkembangan Bidan di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya