Tata Tertib, Larangan, dan Sanksi Pelanggar SKD CPNS 2024

- SKD CPNS 2024 dilaksanakan Oktober-November 2024
- Peserta harus mematuhi tata tertib, seperti hadir tepat waktu dan membawa dokumen persyaratan
- Larangan peserta termasuk membawa buku, berbicara selama tes, dan melakukan kecurangan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 kabarnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2024. Selagi menunggu pengumuman jadwal yang pasti, peserta dapat memperhatikan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Berikut ini IDN Times sampaikan tata tertib, larangan, hingga saksi bagi pelanggar SKD CPNS 2024. Simak baik-baik, ya!
1. Tata tertib

Berikut ini daftar tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta SKD CPNS 2024:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN, wajib membawa KTP Elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP/Salinan KK yang dilegalisir basah/KTP Elektroik atau KK digital yang dapat dicetak dan pindai.
- Peserta seleksi luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.
- Tidak diperbolehkan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal
- Peserta yang telah selesai ujian, dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.
2. Larangan

Berikut ini beberapa larangan bagi peserta SKD CPNS 2024:
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku atau catatan lain, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta lainnya selama tes berlangsung.
- Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panita selama tes berlangsung.
- Peserta tidak diperbolehkan keluar ruangan, kecuali dengan izin panitia.
- Peserta tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Peserta dilarang merokok di dalam ruangan tes.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Peserta dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
3. Sanksi untuk pelanggar aturan saat SKD CPNS 2024

Berikut ini beberapa sanksi yang berlaku apabila ada pelanggaran saat SKD CPNS 2024:
- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen (tidak memiliki PIN registrasi, tidak membawa KTP atau pengganti tanda pengenal), tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang mengenakan kaus, celana jeans, dan sandal, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Peserta yang membawa buku atau catatan lain, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, dan senjata api/tajam atau sejenisnya, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi
berlangsung; menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama seleksi berlangsung; keluar ruangan seleksi (kecuali memperoleh izin dari panitia); membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi; merokok dalam ruangan seleksi, dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi. - Peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun dan melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun, dikenakan sanksi diskualifikasi.
Demikian informasi lengkap seputar tata tertib, larangan, dan sanksi pelanggar SKD CPNS 2024. Perhatikan baik-baik ketentuannya, ya!