Tes CPNS Setelah SKD, Ada Tahapan Apa Saja?

Setelah menyelesaikan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para peserta tes CPNS masih harus melewati beberapa tahapan penting lainnya untuk bisa lolos. Selepas SKD, masih ada tahapan SKB serta masa sanggah.
Apakah kamu sudah tahu detail tahapan CPNS setelah SKD? Simak penjelasan dan jadwalnya di bawah ini, yuk!
1. Seleksi setelah tes SKD CPNS

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus SKD, maka tahapan selanjutnya adalah SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Seleksi ini akan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024 (Non-CAT) dan 9-20 Desember 2024 (CAT). Nantinya, nilai SKB akan digabung dengan SKD sebagai penilaian akhir seleksi CPNS 2024.
Jika lolos keduanya, tahapan berikutnya adalah DRH atau Daftar Riwayat Hidup serta pengusulan NIP (Nomor Induk Kepegawaian). Dua tahapan tersebut dilangsungkan pada Januari-Maret 2025. Sedangkan untuk peserta yang tidak lolos, maka masih bisa melakukan sanggahan sesuai jadwal.
2. Jadwal lengkap CPNS 2024

- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
3. Nilai ambang batas SKD 2024

Formasi umum:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Cumlaude:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi Diaspora:
- Nilai kumulatif minimal: 311
- TIU: 85
Formasi penyandang disabilitas:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi putra/putri daerah tertinggal:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Formasi putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif minimal: 286
- TIU: 60
Itulah beberapa tahapan berikutnya jika sudah lolos SKD di CPNS 2024. Semoga kamu berhasil lolos SKD dan mengikuti tahapan berikutnya, ya!