Unit Kerja CPNS, Berikut Ini Penjelasan dan Contohnya!

- Unit kerja terdiri dari PNS, PPPK, dan honorer
- Perbedaan unit kerja dan instansi dalam Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021
Setiap instansi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam kerjanya akan dibagi ke dalam beberapa unit kerja. Unit kerja setiap instansi pastinya tidak hanya diisi oleh PNS saja. Terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga pegawai honoerer.
Unit kerja dan instansi juga jelas memiliki perbedaan. Berikut ini penjelasan mengenai unit kerja dan contohnya.
1. Pengertian unit kerja CPNS

Instansi pemerintahan sering kali menyebut unit kerja sebagai penempatan kerja PNS maupun CPNS. Unit kerja memiliki arti sebagai sekelompok orang yang disatukan dalam sebuah regu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021, unit kerja merupakan satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas. Namun, di dalam unit kerja, bukan hanya ada PNS, tetapi ada pekerja dengan status PPPK, honorer, dan PPNPN.
Beberapa instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya secara nasional, membuka unit kerja di berbagai wilayah. Meskipun letak kantor berbeda, mereka yang terbagi ke unit kerja wilayah, tetap merupakan bagian dari instansi.
2. Perbedaan instansi dan unit kerja

Perbedaan antara instansi dan unit kerja dapat dilihat dari tingkatan dan definsinya. Instansi adalah lembaga di pemerintahan yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan di lingkungan eksekutif.
Dalam kepemimpinan, unit kerja dipimpin oleh PNS setingkat eselon. Sedangkan, instansi dipimpin oleh pejabat eksekutif seperti menteri, ketua lembaga, bupati, gubernur, dan pejabat negara lainnya.
3. Contoh unit kerja CPNS

Unit kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Kantor Ketua Kelompok Pengaduan
- Kantor Ketua Subkelompok Pengawasan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Kantor Wakil Dinas Perhubungan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat Daerah Walikota Administrasi Jakarta Utara
- Biro Pemerintahan
- Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Perhubungan
- Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
- Seksi Badan Usaha dan Jasa Angkutan Pelayaran dan Penerbangan
- Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Unit kerja Kementerian Kesehatan
- Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
- Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kemenkes
- Biro Umum Kementerian Kesehatan
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung
- Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta
- Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang
- Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Kendari
Unit kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Pusat Pengendalian Operasi
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi
- Deputi Bidang Penanganan Darurat
- Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Nah, itulah penjelasan mengenai unit kerja dan beberapa contohnya di berbagai instansi. Semoga membantu!
Penulis: Dara Mardotilah