Memasang bendera merah putih di depan rumah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyambut Hari Kemerdekaan setiap 17 Agustus. Selain menjadi tradisi, pengibaran bendera merah putih juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus wujud rasa nasionalisme.
Memasang bendera merah putih menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi, "Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri." Lantas, bagaimana tata cara pemasangan bendera merah putih di depan rumah yang benar? Simak penjelasannya!
