Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Syarat Wajib Jika Ingin Pindah Kewarganegaraan

ilustrasi pindah kewarganegaraan (freepik.com/awesomecontent)
ilustrasi pindah kewarganegaraan (freepik.com/awesomecontent)
Intinya sih...
  • Pindah kewarganegaraan adalah proses resmi mengubah status kewarganegaraan dari satu negara ke negara lain, memerlukan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan.
  • Aturan berbeda setiap negara termasuk usia minimal 18 tahun, catatan kriminal, masa tinggal, penguasaan bahasa, pemahaman budaya dan hukum, serta kemampuan finansial.
  • Pemohon diwajibkan untuk mengucapkan sumpah setia kepada negara tujuan dan melepaskan kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari proses naturalisasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pindah kewarganegaraan adalah proses di mana seseorang secara resmi mengubah status kewarganegaraannya dari satu negara ke negara lain. Proses ini biasanya memerlukan pemenuhan sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh negara tujuan. Alasan seseorang ingin berpindah kewarganegaraan bisa bermacam-macam, seperti faktor ekonomi, pendidikan, pernikahan, atau keamanan.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda dalam menetapkan syarat kewarganegaraan baru, termasuk masa tinggal dan penguasaan bahasa. Oleh karena itu, memahami persyaratan yang berlaku sangat penting sebelum mengajukan permohonan. Dengan persiapan yang matang, proses naturalisasi dapat berjalan lebih lancar dan meningkatkan peluang diterima sebagai warga negara baru. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk pindah kewarganegaraan?

1.Memenuhi syarat usia dan status hukum

ilustrasi memenuhi syarat usia dan status hukum (freepik.com/freepik)
ilustrasi memenuhi syarat usia dan status hukum (freepik.com/freepik)

Sebagian besar negara mensyaratkan bahwa pemohon kewarganegaraan harus berusia minimal 18 tahun atau telah mencapai usia dewasa menurut hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pemohon memiliki kapasitas hukum penuh untuk mengambil keputusan terkait status kewarganegaraannya. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki catatan kriminal berat yang dapat menjadi hambatan dalam proses naturalisasi.

Beberapa negara bahkan melakukan pemeriksaan latar belakang untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki riwayat kejahatan yang membahayakan keamanan nasional. Jika pemohon masih berusia di bawah batas yang ditentukan, biasanya pengajuan kewarganegaraan harus dilakukan melalui orang tua atau wali yang sah. Dengan memenuhi syarat usia dan status hukum, pemohon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pindah kewarganegaraan.

2.Tinggal di negara tujuan dalam jangka waktu tertentu

ilustrasi tinggal di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (freepik.com/freepik)
ilustrasi tinggal di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (freepik.com/freepik)

Sebagian besar negara mengharuskan pemohon kewarganegaraan untuk tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu sebelum mengajukan permohonan naturalisasi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon telah beradaptasi dengan budaya, hukum, dan kehidupan sosial di negara tersebut. Misalnya, Amerika Serikat mensyaratkan pemohon untuk tinggal minimal lima tahun sebagai penduduk tetap sebelum dapat mengajukan kewarganegaraan.

Sementara itu, Kanada mewajibkan pemohon telah tinggal selama tiga tahun dalam lima tahun terakhir. Di Indonesia, seseorang yang ingin menjadi warga negara harus tinggal setidaknya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Masa tinggal ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti izin tinggal atau kartu penduduk negara tujuan.

3.Menguasai bahasa negara tujuan

ilustrasi mengikuti tes bahasa untuk mengetahui kemampuan menguasai bahasa negara tujuan (pexels.com/andy barbour)
ilustrasi mengikuti tes bahasa untuk mengetahui kemampuan menguasai bahasa negara tujuan (pexels.com/andy barbour)

Sebagian besar negara mensyaratkan pemohon kewarganegaraan untuk menguasai bahasa resmi yang digunakan di negara tujuan. Kemampuan berbahasa ini penting agar pemohon dapat berkomunikasi dengan baik, memahami hukum yang berlaku, serta beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya setempat. Biasanya, pemohon harus mengikuti ujian bahasa yang mencakup keterampilan berbicara, membaca, menulis, dan memahami percakapan dasar.

Misalnya, Amerika Serikat mewajibkan pemohon lulus tes bahasa Inggris, sementara Jerman mensyaratkan kemampuan bahasa Jerman minimal tingkat B1 sesuai standar CEFR. Beberapa negara memberikan pengecualian bagi lansia atau individu dengan kondisi tertentu yang membuat mereka sulit belajar bahasa baru. Dengan menguasai bahasa negara tujuan, pemohon dapat lebih mudah menjalani kehidupan sehari-hari dan berintegrasi dengan masyarakat setempat.

4.Memahami budaya dan hukum negara tujuan

ilustrasi tes kewarganegaraan untuk memahami kebudayaan dan hukum negara tujuan (pexels.com/yan krukau)
ilustrasi tes kewarganegaraan untuk memahami kebudayaan dan hukum negara tujuan (pexels.com/yan krukau)

Selain menguasai bahasa, pemohon kewarganegaraan juga harus memahami budaya dan hukum negara tujuan. Banyak negara mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes kewarganegaraan yang mencakup sejarah, sistem pemerintahan, nilai-nilai nasional, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara. Misalnya, di Amerika Serikat, pemohon harus lulus ujian kewarganegaraan yang berisi pertanyaan tentang Konstitusi, sejarah, dan pemerintahan AS.

Sementara itu, di Inggris, pemohon harus mengikuti "Life in the UK Test" yang mencakup budaya, tradisi, dan hukum setempat. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon memiliki pemahaman yang cukup tentang negara barunya. Selain itu, pemohon diharapkan dapat menjadi warga negara yang aktif serta berkontribusi secara positif dalam masyarakat.

5.Menunjukkan kemampuan finansial

ilustrasi slip gaji untuk menunjukkan kemampuan finansial (freepik.com/freepik)
ilustrasi slip gaji untuk menunjukkan kemampuan finansial (freepik.com/freepik)

Sebagian besar negara mensyaratkan pemohon kewarganegaraan untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah. Bukti kemampuan finansial bisa berupa slip gaji, laporan pajak, rekening tabungan, atau dokumen kepemilikan aset.

Misalnya, di Kanada, pemohon harus membuktikan bahwa mereka memiliki sumber penghasilan yang stabil, kecuali jika mereka sudah bekerja atau menikah dengan warga negara Kanada. Di Jerman, pemohon harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pekerjaan tetap atau sumber pendapatan yang memadai.

Sementara itu, beberapa negara seperti Amerika Serikat juga mempertimbangkan riwayat kredit dan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari evaluasi finansial. Dengan menunjukkan kemampuan finansial yang cukup, pemohon dapat membuktikan bahwa mereka mampu hidup mandiri dan berkontribusi secara positif bagi perekonomian negara tujuan.

6.Bersumpah setia kepada negara tujuan

ilustrasi bersumpah setia kepada negara tujuan (freepik.com/arthurhidden)
ilustrasi bersumpah setia kepada negara tujuan (freepik.com/arthurhidden)

Sebagai tahap akhir dalam proses naturalisasi, pemohon kewarganegaraan umumnya diwajibkan untuk mengucapkan sumpah setia kepada negara tujuan. Sumpah ini menandakan bahwa pemohon secara resmi menerima hak dan kewajiban sebagai warga negara baru serta berkomitmen untuk setia kepada negara tersebut. Isi sumpah bisa berbeda-beda di setiap negara, tetapi umumnya mencakup janji untuk menghormati konstitusi, mematuhi hukum, dan, dalam beberapa kasus, bersedia membela negara jika diperlukan.

Di Amerika Serikat, pemohon harus mengucapkan "Oath of Allegiance", yang mencakup janji setia kepada negara dan kesiapan untuk bertugas di militer atau pelayanan sipil jika dibutuhkan. Sementara itu, di Indonesia, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan harus mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang berwenang. Dengan mengucapkan sumpah ini, pemohon secara resmi menjadi bagian dari masyarakat negara tujuan dan mendapatkan hak serta tanggung jawab yang sama dengan warga negara lainnya.

7.Melepaskan kewarganegaraan lama

ilustrasi melepas kewarganegaraan lama (freepik.com/freepik)
ilustrasi melepas kewarganegaraan lama (freepik.com/freepik)

Negara mensyaratkan pemohon kewarganegaraan untuk melepaskan kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari proses naturalisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan loyalitas penuh pemohon terhadap negara baru dan menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat timbul akibat dwi-kewarganegaraan. Misalnya, Indonesia tidak mengizinkan dwi-kewarganegaraan bagi orang dewasa, sehingga seseorang yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus terlebih dahulu melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Sementara itu, negara seperti Jerman juga umumnya mengharuskan pemohon melepaskan kewarganegaraan lamanya, kecuali dalam kondisi tertentu. Sebaliknya, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Prancis mengizinkan dwi-kewarganegaraan, sehingga pemohon tidak wajib melepaskan status kewarganegaraan lamanya. Proses pelepasan kewarganegaraan biasanya melibatkan pengajuan dokumen resmi ke pemerintah negara asal dan penerbitan sertifikat pelepasan kewarganegaraan. Dengan memenuhi persyaratan ini, pemohon dapat sepenuhnya diakui sebagai warga negara di negara tujuan.

Pindah kewarganegaraan adalah proses yang memerlukan persiapan matang dan pemenuhan berbagai persyaratan hukum. Setiap negara memiliki aturan berbeda, mulai dari masa tinggal, penguasaan bahasa, pemahaman budaya dan hukum, hingga kewajiban melepas kewarganegaraan lama. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting bagi calon pemohon untuk memahami prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Dengan persiapan yang baik, proses naturalisasi dapat berjalan lebih lancar dan meningkatkan peluang diterima sebagai warga negara baru.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erni Rahmawati
EditorErni Rahmawati
Follow Us