Kuliah Kerja Nyata Universitas Udayana (KKN Unud) XXVI di Desa Pejeng Kelod, Tampaksiring, Gianyar. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Melansir artikel ilmiah Peranan Kuliah Kerja Nyata sebagai Bagian dari Pengembangan Kompetensi Mahasiswa, KKN merupakan kegiatan intrakurikuler yang menggabungkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam konteks pemberdayaan masyarakat.
Program KKN bermanfaat bagi mahasiswa karena secara efektif menambah daya kritis dan pengalaman baru bagi mahasiswa dalam kegiatan yang nyata serta berdampak langsung kepada masyarakat. Adapun saat ini program KKN menjadi mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa pada setiap program studi di jenjang Diploma dan S-1.
KKN juga memiliki landasan undang-undang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2 yang berisi tentang perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.