Apa Itu PHK? Berikut Definisi dan Peraturannya

Sejak masa pandemik, berita mengenai perusahaan melakukan PHK sering berseliweran di lini masa. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja lazim terjadi di dalam dunia kerja. Para pekerja sering kali resah ketika hendak di-PHK.
Terdapat banyak pertimbangan ketika suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut apa itu PHK, mari simak artikel berikut ini!
1. Pengertian PHK
PHK merupakan pemutusan hubungan kerja yang sering terjadi di perusahaan yang sedang mengalami kerugian akibat suatu hal. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, PHK merupakan pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja terhadap pengusaha.
Aturan mengenai PHK tercantum dalam beberapa peraturan, seperti:
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) Jo.
- Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021)
- Peraturan Pelaksananya yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Peraturan-peraturan di atas merupakan pijakan legal yang diambil ketika menghadapi permasalahan mengenai PHK.