Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu PTN-BH? Simak Pengertian hingga Contoh Universitasnya!

ilustrasi lulus kuliah (pexels.com/George Pak)
ilustrasi lulus kuliah (pexels.com/George Pak)
Intinya sih...
  • PTN-BH adalah tingkatan tertinggi dalam otonomi perguruan tinggi di Indonesia.
  • Mirip dengan BUMN, PTN-BH memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.
  • Perbedaan utama PTN-BH dan PTN-BLU terletak pada penetapan status, dasar hukum, tarif layanan, pola pelaporan keuangan, penyelenggaraan program studi, dan pengelolaan SDM.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia memiliki tiga status yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat umum. Status-status tersebut adalah adalah PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum), PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum), dan PTN- Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian). 

Kali ini, IDN Times akan membahas tentang PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Mulai dari pengertian hingga beberapa universitas yang termasuk PTN-BH, yuk simak bersama!

1. Pengertian PTN-BH

Ilustrasi kuliah (pexels.com/LinkedIn Sales Navigator)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/LinkedIn Sales Navigator)

PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi. Mereka memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Mirip dengan Perusahaan BUMN, PTN-BH beroperasi dengan cara yang mirip dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. Selain itu, penetapan status PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah.

2. Perbedaan PTN-BH dan PTN-BLU

Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Setelah mengetahui pengertiannya, simak bersama perbedaan utama Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum di bawah ini:

  1. Penetapan Status: PTN-BH ditetapkan melalui peraturan pemerintah, sedangkan PTN-BLU ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbudristek.
  2. Dasar Hukum: PTN-BH merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya, sementara PTN-BLU merujuk pada Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status BLU.
  3. Tarif Layanan: Tarif biaya dan layanan PTN-BH ditetapkan oleh PTN Badan Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri, sedangkan PTN-BLU menetapkan tarif layanan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan dengan memberi ruang pada usulan pimpinan BLU.
  4. Pola Pelaporan Keuangan: Pendapatan PTN-BLU dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP.
  5. Penyelenggaraan Program Studi: PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi, sedangkan PTN-BLU tidak memiliki otonomi ini.
  6. Pengelolaan SDM: PTN-BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non PNS. Sementara PTN-BLU memiliki kewenangan yang serupa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Dasar hukum PTN-BH

ilustrasi lulus kuliah (pexels.com/Emily Ranquist)
ilustrasi lulus kuliah (pexels.com/Emily Ranquist)

Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTN BH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Dasar hukum munculnya PTN BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.

Menurut Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu:

  1. PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya yang dikenal dengan PTN Satker.
  2. PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau BLU.
  3. PTN sebagai Badan Hukum.

4. Daftar universitas yang termasuk PTN-BH

Ilustrasi kuliah (pexels.com/Stanley Morales)
Ilustrasi kuliah (pexels.com/Stanley Morales)

Di Indonesia, ada 21 perguruan tinggi yang menjadi PTN-BH, lho. Universitas-universitas tersebut antara lain:

  1. Universitas Andalas. Sumatera Barat
  2. Universitas Syiah Kuala, Aceh
  3. Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat
  4. Universitas Indonesia, DKI Jakarta
  5. Universitas Gadjah Mada, DI Yogyakarta
  6. Universitas Diponegoro, Jawa Tengah
  7. Universitas Airlangga, Jawa Timur
  8. Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jawa Timur
  9. Universitas Pendidikan Indonesia, Jawa Barat
  10. Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat
  11. Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  12. Universitas Padjadjaran, Jawa Barat
  13. Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah
  14. Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah
  15. Universitas Negeri Yogyakata, DI Yogyakarta
  16. Universitas Brawijaya, Jawa Timur
  17. Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat
  18. Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara
  19. Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur
  20. Universitas Negeri Malang, Jawa Timur
  21. Universitas Terbuka, Banten

Nah, kini kamu sudah tahu apa itu PTN-BH dan contoh universitas yang sudah masuk PTN-BH. Dari 21 universitas di atas, ada kampusmu juga gak, nih?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us