Apa Mahasiswa KIP Kuliah Wajib Berprestasi Nasional/Internasional?

- Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sejak 4 Februari 2025 untuk lulusan SMA/SMK sederajat yang terkendala biaya perguruan tinggi.
- KIP Kuliah bukan beasiswa, melainkan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA/SMK berpotensi akademik namun terbatas ekonominya.
- Penerima KIP Kuliah tidak dipaksa berprestasi hingga tingkat nasional/internasional, namun diharapkan aktif dan berkontribusi dalam tridarma perguruan tinggi.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka sejak 4 Februari 2025. Apakah kamu juga termasuk salah satu lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin mendaftar?
KIP Kuliah adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, namun terkendala biaya. Di sini, pemerintah berusaha mewujudkan mimpi calon mahasiswa agar bisa melanjutkan studi dan menggapai cita-citanya.
Mungkin kamu bertanya-tanya, apakah mahasiswa yang menerima KIP Kuliah nantinya memiliki kewajiban untuk menelurkan prestasi baik di tingkat nasional maupun internasional ketika mereka kuliah? Yuk, kita simak pembahasannya!
1. KIP Kuliah adalah bantuan pemerintah non-beasiswa

Pemerintah tentunya memiliki beberapa jenis beasiswa yang bisa diberikan kepada siswa/mahasiswa berprestasi untuk digunakan sebagai biaya kuliah. Yang perlu kamu tahu nih, KIP Kuliah tidak digolongkan sebagai beasiswa, melainkan bantuan.
Dilansir laman Kemdiktisaintek, KIP Kuliah tidak digolongkan sebagai beasiswa, namun sebagai bantuan biaya pendidikan. Artinya, bantuan ini diberikan kepada siapa saja yang eligible dengan syarat-syarat yang diberikan KIP Kuliah untuk mendaftar.
KIP Kuliah sendiri mentargetkan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini jelas berbeda dengan beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Walaupun demikian, tetap terdapat syarat prestasi pada KIP Kuliah berupa kemampuan untuk diterima di perguruan tinggi pilihan. Namun, syarat ini hanya ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
2. Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib memiliki prestasi nasional/internasional?

Prestasi di tingkat nasional/internasional adalah hal yang ingin dicapai setiap mahasiswa, tak terkecuali penerima bantuan KIP Kuliah. Mungkin kamu bertanya, apakah penerima KIP Kuliah nantinya dipaksa untuk berprestasi hingga tingkat nasional/internasional? Hal ini bisa saja menurunkan tingkat kepercayaan dirimu untuk mendaftar KIP Kuliah karena takut tidak akan bisa mencapainya.
Dilansir laman Kemdiktisaintek, salah satu syarat yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah adalah wajib menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan kebijakan Persesjen KIP Kuliah. Surat pernyataan tersebut salah satunya berisi kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma pada perguruan tinggi negeri tempatnya diterima dan meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola PIP Pendidikan Tinggi.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dimotivasi dan didukung oleh perguruan tinggi untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik maupun non akademik. Ini karena memang pihak perguruan tinggi berkewajiban mengarahkan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk berprestasi. Namun, poin terakhir di ketentuan ini adalah tidak ada paksaan dalam prosesnya.
Jadi, kamu tidak perlu khawatir karena poin prestasi ini sebenarnya justru menguntungkan dirimu. Jika kamu memang memiliki potensi, kamu justru akan mendapatkan dukungan dari perguruan tinggi untuk berprestasi, loh.
3. Kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 berakhir?

Kamu tidak perlu berkecil hati. Jika kamu memiliki keinginan kuat untuk bisa meningkatkan taraf hidup lewat pendidikan tinggi serta eligible untuk menerima KIP Kuliah, kamu bisa mendaftar kok.
Pendaftaran KIP Kuliah dimulai 4 Februari 2025 dan berakhir pada 1 Oktober 2025. Jadi, kamu masih punya cukup banyak waktu untuk mendaftar dan mempersiapkan diri, nih.
Itulah jawaban dari pertanyaanmu, tentang kewajiban berprestasi secara nasional/internasional bagi penerima KIP Kuliah. Semoga penjelasan di atas cukup memuaskanmu, ya!