Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah Setelah Jadi Mahasiswa?

ilustrasi mahasiswa aktif (freepik.com/freepik)
ilustrasi mahasiswa aktif (freepik.com/freepik)

Banyak mahasiswa yang baru mengetahui tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setelah resmi terdaftar di perguruan tinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan. Apakah masih memungkinkan untuk mendaftar KIP Kuliah (KIP-K) setelah menjadi mahasiswa?

Dalam aturan resminya, KIP-K umumnya diperuntukkan bagi siswa yang mendaftar sebelum masuk perguruan tinggi. Lantas, bagaimana jika baru akan mendaftar KIP Kuliah setelah menjadi mahasiswa? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Persyaratan KIP Kuliah

Ilustrasi mahasiswa berdiskusi di luar kelas (pexels.com/George Pak)
Ilustrasi mahasiswa berdiskusi di luar kelas (pexels.com/George Pak)

  1. Pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus/akan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
  2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK
  3. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi juga memiliki keterbatasan ekonomi
  4. Memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata dalam DTKS
  5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (PTN/PTS), diutamakan untuk prodi akreditasi A atau B
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin

2. Apakah mahasiswa yang sudah aktif kuliah bisa mendaftar KIP-K?

ilustrasi mahasiswa teknik (pexels.com/Armin Rimoldi)
ilustrasi mahasiswa teknik (pexels.com/Armin Rimoldi)

Melansir situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, dituliskan bahwa saat ini KIP-K hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa/lulusan SMA tahun berjalan. Selain itu, bisa juga untuk lulusan SMA maksimal dua tahun sebelumnya. Dengan catatan, calon mahasiswa/lulusan SMA ini baru akan mendaftar ke perguruan tinggi.

Dapat dikatakan, mahasiswa yang sudah aktif di kampus/perkuliahan tidak bisa mendaftar KIP-K. Itulah kenapa, KIP-K juga dibuka bertepatan dengan pembukaan seleksi SNPMB (SNBP atau SNBT).

3. Dokumen persyaratan KIP-K

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

  • Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah
  • Bukti jika pendaftar berasal dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukti bahwa keluarga masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Bukti masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
  • Surat keterangan sebagai anak panti jika pendaftar berasal dari panti sosial atau panti asuhan
  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah (minimal tingkat desa/kelurahan)

Itu dia panduan dan ketentuan mengenai syarat status siswa/mahasiswa untuk mendaftar KIP-K. Intinya, beasiswa ini hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang baru akan mendaftar kuliah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nisa Zarawaki
Febriyanti Revitasari
3+
Nisa Zarawaki
EditorNisa Zarawaki
Follow Us