PIP (puslapdik.kemdikbud.go.id)
PIP adalah program kerja sama dari tiga kementerian yakni, Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag. Tujuan adanya program ini adalah untuk mendukung keuangan pendidikan yang ditujukan bagi siswa yang kurang mampu.
Beberapa kriteria siswa yang mendapat PIP adalah siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk dalam Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah.
Dukungan yang diberikan berupa uang tunai atau dana, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6-21 tahun. Penyaluran dana PIP akan dilakukan dalam tiga tahapan.
Harapannya dengan adanya bantuan ini, anak Indonesia mampu mencapai wajib belajar 12 tahun, yaitu dari bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Mereka yang menerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.
Bantuan PIP ini lebih diprioritaskan kepada seluruh peserta didik yang menjadi pemilik KIP. Jika kamu gak punya KIP, maka calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan. Lantas, apa itu KIP?